KPK Periksa Agung Laksono Jadi Saksi Fredrich Yunadi

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2018 11:43 WIB
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP.
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono diperiksa KPK terkait kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi. (CNN Indonesia/M. Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono dalam kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Agung diperiksa sebagai saksi meringankan yang diajukan Fredrich Yunadi, selaku tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP.

"Ya, sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini. Diajukan oleh tersangka sebagai saksi meringankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (18/1).
Menurut Febri, untuk mengakomodir hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK memanggil mantan Ketua DPR itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai KUHAP kami penuhi dan lakukan pemanggilan," tutur Febri.

Agung sendiri telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Politikus Golkar itu datang sekitar pukul 10.00 WIB. Agung mengaku dirinya diperiksa terkait kedatangannya ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau saat Setnov dirawat pertengahan November lalu.

"Terkait soal kunjungan saya ke rumah sakit saat besuk Pak Novanto beberapa waktu yang lalu," kata dia singkat.

Dalam perkara ini, Fredrich ditetapkan tersangka bersama dokter dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga memanipulasi data medis Setnov. Semetara Fredrich juga diduga mengondisikan RS Medika sebelum Setnov kecelakaan dan memesan satu lantai di rumah sakit tersebut.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER