Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas kuasa hukum politikus Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berencana mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, permohonan praperadilan itu akan didaftarkan ke PN Jaksel pada Kamis (18/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Besok saya mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya," kata dia, lewat pesan singkat, Rabu (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Refa belum mau membeberkan poin permohonan dalam gugatan praperadilan terhadap KPK tersebut.
Fredrich sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Dia hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Namun, Fredrich mengaku tak jadi menjalani pemeriksaan. Dia mengaku hanya duduk di ruang pemeriksaan, kemudian diminta kembali ke Rumah Tahanan KPK.
"Ya enggak jadi (diperiksa). Coba tanya mereka (Penyidik), kenapa enggak jadi? Saya
cuman duduk
aja, minum air, duduk, minum air, perut kembung,
gitu aja," selorohnya.
Selain melakukan permohonan praperadilan, Fredrich juga melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK Febri Diansyah. Fredrich menuding Basaria dan Febri telah melakukan pencemaran nama baik saat mengumumkan penetapan tersangka dirinya.
Fredrich tak terima disangka melakukan manipulasi rekam medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu. Mantan pengacara Setnov itu juga membantah memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau.
(arh/djm)