Penyuap Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2018 15:44 WIB
Hakim Tipikor menilai modus pemberian suap Adiputra Kurniawan kepada mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono menggunakan ATM relatif baru.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai modus pemberian suap Adiputra Kurniawan kepada mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono menggunakan ATM relatif baru. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier lima bulan kurungan kepada Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Adiputra dinilai terbukti menyuap mantan Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono terkait proyek pengerukan pelabuhan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Adiputra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan, Kamis (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, modus pemberian suap yang dilakukan Adiputra menggunakan ATM relatif baru. Hakim khawatir modus itu akan ditiru pelaku kejahatan lainnya.

“Pemberian suap kepada pejabat negara dapat menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi khususnya di Kemenhub,” katanya.

Kendati demikian, hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga untuk meringankan hukuman.

Selain pada Tonny, Adi Putra juga dinilai terbukti memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kemenhub lainnya. Yakni, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Marwansyah sebesar Rp341,5 juta, Wisnoe Wihandani Rp440 juta, Sapril Imanuel Ginting Rp80 juta, dan Mauritz HM Sibarani Rp88 juta.

Kemudian Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Otto Patriwan sebesar Rp800 juta, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Gajah Rooseno Rp1,137 miliar, Hesti Widiyaningsih Rp17,4 juta, Jatmiko Rp10 juta, Boby Agusta Rp30 juta, Herwan Rasyid Rp20 juta, dan Ignatius Martanto Rp17,5 juta.

Atas perbuatannya, Adiputra terbukti melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Adiputra pun menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER