Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection, Akhmad Zaini, divonis 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Akhmad dinilai terbukti bersalah menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, sebesar Rp425 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ni Made Sudani saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap yang diberikan Akhmad kepada Tarmizi dimaksudkan agar perkara perdata yang melibatkan PT Aqua Marine melawan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eastern Jason menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi US$7,6 juta dan Sing$131 ribu lewat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni Djoko Indiarto selaku ketua majelis, Tursina Aftianti yang diganti Agus Widodo dan Sohi yang diganti dengan Sudjarwanto, masing-masing anggota majelis hakim.
Dalam pertimbangan menjatuhkan vonis, majelis hakim menyebut, Akhmad tak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Kemudian, Akhmad sebagai seorang advokat yang merupakan bagian dari komponen penegak hukum dan paham akan risiko hukum telah mencoreng lembaga peradilan.
Meskipun demikian, majelis hakim menilai Akhmad berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, tidak berpenghasilan, dan masih menjadi tulang punggung keluarga.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk Akhmad lebih rendah rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, Akhmad dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Bos PT Aqua Marine MenyesalSementara itu, di ruang sidang terpisah, Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection, Yunus Nafik, menyesali perbuatannya. Dia mengklaim sejak awal tak pernah berniat menyuap majelis hakim agar perusahaannya dimenangkan melawan Eastern Jason.
"Saya tidak berniat untuk menyuap hakim, sehingga ketika Zaini bilang kalau gugatannya mau diurus agar menang saya menanggapinya sambil lalu," kata Yunus.
Meskipun demikian, Yunus meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan dalam perkara pihaknya. Dia menyebut masih memiliki tanggungan keluarga, seorang istri dan dua orang anak yang masih harus dibiayai.
Menurut Yunus, saat ini dirinya dan keluarga telah menanggung beban berat
"Dengan saya masuk tahanan KPK, saya sadar telah memikul beban yang berat. Di punggung saya sudah tercap koruptor. Hukuman itu sungguh sangat berat," tutur dia sambil terisak-isak.
Sambil terus menangis, Yunus meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Dia berharap majelis bisa memahami posisi dirinya, bahwa pemberian suap ke panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bukan keputusannya.
"Maka dengan kerendahan hati, saya mohon yang mulia memberikan putusan yang seringan-ringannya," ujarnya.
"Apabila divonis pidana memutuskan penjara di Lapas Porong Sidoarjo agar kolega dan keluarga bisa sewaktu-waktu menjenguk saya," tutur Yunus menambahkan.
Sebelumnya, Yunus dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Yunus dinilai bersalah memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi.
(aal)