Jakarta, CNN Indonesia -- Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi didakwa menerima suap sebesar Rp425 juta dan turut mempengaruhi majelis hakim yang menangani perkara PT Aqua Marine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd.
Uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.
"Agar terdakwa Tarmizi selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara atau kuasanya dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata," kata jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan kepada Tarmizi agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine untuk membayar ganti rugi US$7,6 juta dan Sing$131 ribu lewat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni Djoko Indiarto selaku ketua majelis, Tursina Aftianti yang diganti Agus Widodo dan Sohi yang diganti dengan Sudjarwanto, masing-masing anggota majelis hakim.
Jaksa KPK menyebut uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik. Uang diserahkan lewat Akhmad Zaini yang merupakan kuasa hukum PT Aqua Marine.
"Akhmad Zaini menemui Yunus Nafik di Perumahan Delta Sari Sidoarjo untuk menyampaikan permintaan dari terdakwa agar segera direalisaikan uang sejumlah Rp400.000.000," tutur jaksa KPK.
Selain itu, Tarmizi juga telah menerima uang Rp25 juta lebih dulu dari Akhmad Zaini, sebagai THR jelang Hari Raya Idul Fitri 2017 lalu. Tarmizi juga menerima fasilitas hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.
Akhmad Zaini yang memesankan kamar untuk Tarmizi dan rombongan menginap di Hotel Garden Palace Surabaya. Kemudian, ia memesan fasilitas hotel dan villa di daerah Batu, Malang, dengan harga Rp4,5 juta
Selain itu, Akhmad membelikan oleh-oleh untuk Tarmizi dan keluarganya dan memberikan fasilitas mobil selama 3-4 hari. Biaya mobil tersebut sebesar Rp5 juta. Seluruh fasilitas yang diterima Tarmizi dibayar menggunakan uang dari PT Aqua Marine.
"Bahwa pemberian uang yang seluruhnya berjumlah Rp425.000.000 serta pemberian fasilitas penginapan dan transportasi kepada terdakwa pada saat liburan di Surabaya sejumlah Rp9.500.000 tersebut dilakukan Akhmad Zaini dan Yunus Nafik supaya terdakwa selaku panitera pengganti PN Jakarta Selatan dapat mempengaruhi hakim," jelas jaksa KPK.
Dalam perkara suap ini, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik telah berstatus terdakwa. Mereka berdua juga sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tarmizi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(aal)