KPU Diminta Rumuskan Teknis Verifikasi Parpol

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2018 18:24 WIB
DPR tetap meminta KPU menetapkan partai peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari, dan meminta KPU segera merumuskan teknis verifikasi partai politik.
Ketua KPU Arief Budiman diminta oleh Komisi II DPR untuk menetapkan partai peserta Pemilu 2019 pada 17 februari 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat dengar pendapat lanjutan antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum yang membahas verifikasi partai politik diskors sementara. Hal itu untuk memberi kesempatan KPU merumuskan teknis pelaksanaan.

"KPU tetap verifikasi. Silakan jalan, tapi soal waktu, jangan sampai jadi hambatan. Kami tetap minta tanggal 17 Februari partai mana yang lolos," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali usai rapat, Kamis (19/1).

Amali mengatakan, teknis verifikasi diserahkan sepenuhnya kepada KPU yang memiliki kewenangan dan menjalankannya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang mereka rumuskan. Seperti apa nanti kita kembali lagi 19.30 WIB," katanya.


Ketua KPU Arif Budiman menambahkan, karena memperhatikan keterbatasan waktu dan sumber daya manusia maka pemerintah dan DPR sepakat ketentuan verifikasi partai yang diatur UU Pemilu tidak akan diubah.

"17 Februari harus selesai," kata Arief Budiman setelah rapat.

Arief mengatakan, KPU akan menyelesaikan aturan teknis di sela skors rapat yang baru akan dimulai kembali pada pukul 19.30 WIB. Salah satu usulan yang mengemuka dalam rapat adalah menggunakan metode sampling dalam memverifikasi.

"Itu usulan kami. Mudah-mudahan kami bisa dipahami, karena kami tak punya waktu panjang. Biar kami rumuskan dulu," ujarnya.

RDP antara Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat untuk menghapus ketentuan verifikasi faktual partai politik. Kesepakatan itu diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas Pasal 173 Undang-undang No. 7 Tahun 2017.

MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 11 Januari 2018. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

Pasal 173 ayat (1) berbunyi, Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU. Sementara, Pasal 173 ayat (3) menyatakan, Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali usai rapat menjelaskan, setelah dibahas, Pasal 173 tersebut hanya menyebutkan verifikasi partai politik tanpa ketentuan faktual.

"Kita kembali ke UU itu sendiri. Jadi kalau dibaca pasal 173 UU, itu tidak ada yang menyatakan bahwa terpisah antar administrasi dan faktual. Tetapi verifikasi parpol," kata Amali.

Dalam rapat sebelumnya, KPU, Kemendagri dan Komisi II DPR dihasilkan tiga kesimpulan sebagai kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Pertama, putusan MK dilaksanakan dalam pemilu tahun 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kedua, tidak melakukan perubahan UU Pemilu. Ketiga, melakukan penyesuaian dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR DPRD yang disesuaikan norma pasal 172 sampai dengan pasal 179 UU Pemilu.
(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER