NasDem Minta KPU Jalankan Putusan MK untuk Verifikasi Faktual

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2018 06:03 WIB
Fraksi NasDem mengatakan putusan MK harus dilaksanakan. NasDem menilai, Sipol milik KPU yang telah disepakati pemerintah dan DPR tidak bisa dijadikan dasar.
Fraksi NasDem mengatakan putusan MK harus dilaksanakan. NasDem menilai, Sipol milik KPU yang telah disepakati pemerintah dan DPR tidak bisa dijadikan dasar. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai NasDem meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53 yang menegaskan aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait verifikasi partai politik.

Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate mengatakan verifikasi partai politik itu mencakup adminsitrasi, fisik, aktual, faktual dan sejumlah hal lain seperti syarat keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan.

"Putusan MK harus dilaksanakan seutuhnya. Nasdem menekankan putusan tersebut mempertegas Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dilaksanakan sepenuhnya," kata Johnny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dijadikan alat verifikasi partai politik dan merupakan kesepakatan pemerintah dan DPR dalam rapat sebelumnya tidak bisa dijadikan dasar.

Sebab, Sipol dianggap tidak bisa mengecek data kepengurusan secara keseluruhan dan melakukan verifikasi faktual.

"Untuk itu kami Fraksi Partai Nasdem minta KPU untuk segera mengambil langkah-langkah teknis operasional untuk melaksanakan verifikasi fisik sebagaimana yang disyaratkan oleh pasal 177 atau dikenal secara umum sebagai verifikasi faktual terhadap semua persyaratan yang diharuskan dilakukan," katanya.


Verifikasi yang menyeluruh, lanjut Johnny, merupakan tujuan dan amanat konstitusi untuk penyederhanaan partai politik agar sistem presidensial dapat berjalan baik.

Fraksi Partai NasDem juga disebut siap menarik diri anggotanya dari Komisi II DPR jika tidak mendapat klarifikasi atas hasil rapat dengar pendapat dua hari yang lalu tersebut.

"Karena yang final dan mengikat adalah putusan MK. RDP di bawah UU, jadi bisa di revisi," ucapnya.


Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Pemerintah sebelumnya sepakat untuk menghapus ketentuan verifikasi faktual partai politik. Kesepakatan itu diambil untuk menindaklanjuti putusan MK terkait uji materi atas Pasal 173 Undang-undang No. 7 Tahun 2017.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali usai rapat menjelaskan, setelah dibahas, pasal 173 tersebut hanya menyebutkan verifikasi partai politik tanpa ketentuan faktual. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER