Jakarta, CNN Indonesia -- Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirim Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto kepada kubu Ketua Umum Marsekal (Purn) Daryatmo disebut tidak bisa dijadikan dasar menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
"Oh mohon maaf ini organisasi resmi, WhatsApp itu bukanlah keputusan dewan pembina. Ini harus jelas," kata Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang, Gede Pasek Suardika dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis malam (18/1).
Pasek menjelaskan, salah satu mekanisme menggelar munaslub dalam mencari ketua umum baru untuk pengisian jabatan kosong yang bersifat khusus, pengurus DPP harus mengantongi keputusan resmi hasil rapat dewan pembina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga saat ini, Pasek mengatakan, Dewan Pembina Hanura sama sekali belum mengeluarkan putusan soal penyelenggaraan Munaslub kubu Daryatmo.
Kubu Daryatmo yang menggunakan Pasal 16 dalam AD/ART untuk memecat Oesman alias OSO kata Pasek, tidak sesuai prosedur. Sebab, dalam pasal itu dijelaskan ketua umum dapat diganti jika meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Dengan demikian, lanjut Pasek, meski kubu Daryatmo mengklaim sesuai pasal tersebut, namun kata dia, pasal itu tidak berdiri sendiri. Dalam hal khusus kata dia, kekosongan jabatan harus melalui rapat pimpinan partai tingkat pusat dan mendapatkan keputusan dewan pembina.
"Saya jelaskan, pasal 16 ini tidak berdiri sendiri, dia satu bab di bab 7 dengan pasal 15 karena terkait dengan kekosongan jabatan," katanya.
Hal khusus itu, kata dia, meliputi ketua umum meninggal dunia, berhalangan tetap, tiba-tiba mengundurkan diri atau diberhentikan.
"Diberhentikan ini pun tidak boleh sekretaris jenderal memberhentikan itu. Memberhentikan itu harus lewat dewan kehormatan diajukan dulu," ujarnya.
Dewan kehormatan, kata Pasek kemudian membentuk mahkamah partai yang terdiri dari unsur dewan pembina, DPP dan dewan kehormatan. Mahkamah partai lalu bersidang, memverifikasi dan menguji pelanggaran yang dilakukan.
"Keputusannya barulah dipakai dasar untuk mengganti itu aturannya. Jadi tidak bisa ditafsirkan sendiri. Pokoknya ini, tidak bisa karena ini AD/ART bisa dibaca semua orang," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto memberikan pesan kepada seluruh peserta musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Hanura kubu Sarifudin Sudding yang digelar pagi ini di Kantor DPP Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis (18/1).
Wiranto menyampaikan pesan tersebut melalui pesan singkat yang kemudian dibacakan Ketua DPP Partai Hanura Dossy Iskandar. Pesan itu disebarkan melalui Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Dadang Rusdiana kepada wartawan melalui pesan singkat.
"Pada posisi sebagai Menko Polhukam saya harus tetap konsisten untuk membantu Presiden membaktikan diri saya menjaga menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional. Tugas yang membutuhkan perhatian dan kemampuan saya sepenuhnya," kata Wiranto dalam pesannya.
(osc)