Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Rutan (Karutan) Klas II B Purworejo, Cahyono Adhi Satriyanto yang diduga terlibat bisnis narkotika bersama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.
Sancai adalah narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan Cahyono telah diusulkan agar dipecat dengan tidak hormat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Irjen (Inspektur Jendral Kemenkumham) sudah memeriksa dan mengusulkan pemecatan dengan tidak hormat. Dan itu sangat pantas," kata Yasonna kepada
CNNIndonesia.com, Jakarta, Jumat (19/1).
 Yasonna H Laoly. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Sebelumnya, Cahyono ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Senin (15/1).
Dia diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Sancai.
Dalam penangkapan tersebut tim BNN ikut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dari Sancai kepada Cahyono.
Tranfer uang kepada Cahyono dilakukan Sancai secara berkala sebanyak 18 kali. Total uang yang ditransfer sejumlah Rp313.500.000.
Cahyono disebut meminta Sancai mentransfernya ke rekening tersangka lainnya dalam kasus TPPU ini yakni SUH dan SUN.
Dalam kasus ini, awalnya BNN menangkap Sancai pada 8 November 2017.
Dari pengembangan penyidikan, narapidana itu mengungkap mengenai keterlibatan Cahyono.
Dalam keterangan BNN disebutkan Sancai dan Cahyono telah mengenal saat keduanya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.
Saat itu, Cahyono menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dan Sancai adalah narapidana.
Dari dalam Lapas, Sancai diketahui masih dapat mengendalikan peredaran narkotik.
Yasonna menyerahkan kasus hukum yang menjerat Cahyono kepada BNN.
Politikus PDIP itu mempersilakan lembaga yang kini dipimpin Komisaris Jenderal Budi Waseso alias Buwas untuk memproses Cahyono.
"Kita persilakan BNN memproses secara pidana," tuturnya.
Cahyono, Sancai, dan jaringan pengedar narkotiknya dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(kid/wis)