Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Polri menyita aset sebesar Rp217 miliar terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) untuk pembangunan Garut Super Blok.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus mengatakan, penyitaan itu dalam rangka pengembalian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut.
"Kita telah menyita beberapa aset terkait perkara pembiayaan PT. Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV. Dwi Manunggal Abadi oleh Bank Jabar Banten Syariah tahun 2014-2016," ujar dia, dalam keterangan tertulisnya yang diterima
CNNndonesia.com pada Jumat (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset tersebut disita dari beberapa pihak, salah satunya seseorang bernama Andi Winarto (AW). Bentuknya, tiga sertifikat dan tanah yang tersebar di tiga lokasi di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
"Kita sita sertifikat dan tanah seluas 7.000 m² Kecamata Cimenyan, Kabupaten Bandung, serta menyita dua sertifikat tanah seluas 1.522 m² dan seluas 1.493 m² di Kota Bandung," ujar Ahmad.
Diketahui, Andi adalah pihak swasta yang mengajukan pencairan dana untuk pembangunan pusat perbelanjaan Garut Super Blok sebesar Rp566,45 miliar ke Bank BJBS
Tak hanya itu, Polisi juga menyita aset milik Rosalina Hakim dan Theresia Situngkir yang juga terkait dengan kredit yang diajukan Andi ke BJB Syariah.
Dari tangan Rosalia, polisi berhasil menyita empat aset berupa sertifikat dan tanah di dua lokasi berbeda.
"Dari Rosalia, kita sita 3 sertifikat dan tanah masing-masing seluas 1.400 m², 15. 593 m² dan 13.884 m² di Kabupaten Garut, dan satu sertifikat dan tanah seluas 7.740 m² di kota Bandung," ujarnya.
Sementara, dari pihak Theresia Situngkir, polisi menyita satu unit Mobil Bentley berwarna hitam.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) berinisial YG (Yocie Gusman) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJBS kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016.
YG, yang juga merupakan bekas Ketua DPC PKS Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam memberikan kredit kepada PT. HSK periode 2014 hingga 2016.
YG juga diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT. HSK, sebesar memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp566,45 miliar. Dana itu sendiri digunakan PT. HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.
Penyaluran kredit itu sendiri dilakukan tanpa agunan. Debitur, PT. HSK, malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet sebesar Rp548,94 miliar.
(arh/arh)