Hal itu menyikapi putusan MK Nomor 53 yang mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait kewajiban partai politik mengikuti verifikasi yang menimbulkan polemik.
"Putusan MK harusnya dihadirkan di saat yang tepat. Jangan sampai membuat gaduh dan menimbulkan polemik. Setelah hari ini, kita tidak tahu akan ada putusan apalagi nanti ke depan," kata Anggota Fraksi PDIP Arteria Dahlan di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).
Meski mengklaim tidak terganggu dengan keputusan MK, PDIP kata dia, tetap mengingatkan agar MK lebih arif dalam mengeluarkan putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua kita juga mengalami pemilu legislatif dan kita menghadapi pemilu presiden," kata dia.
Menurutnya, potensi kerawanan dapat terjadi jika salah satu wilayah terusik kemudian akan berdampak ke wilayah yang lain.
"Maka dari itu kita butuh semua pihak untuk lebih arif dan bijaksana. Kami DPR berusaha mendisiplinkan diri dalam mengeluarkan statemen, gagasan dan pola pikir. Kami juga mohon semua pihak, KPU, parpol, termasuk MK untuk lebih arif," katanya. (agi/agi)