KPK: Pengajuan JC Tanda Setnov Mengaku Salah

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jan 2018 03:43 WIB
Permohonan justice collaborator oleh eks Ketua DPR Setya Novanto mengindikasikan bahwa ia mengaku bersalah dalam kasus e-KTP.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di Jakarta, 2017. Dia menyebut, pengajuan justice collaborator oleh bekas Ketua DPR Setya Novanto membuatnya harus mengaku bersalah. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyatakan, pengajuan permohonan sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC) oleh pihak terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto alias Setnov menandakan bahwa bekas Ketua DPR itu mengaku bersalah.

"Setya Novanto bahkan mengajukan diri menjadi justice collaborator sekarang. Dengan mengajukan diri menjadi justice collaborator itu berarti dia mengakui perbuatannya," jelas dia, dalam acara Konsolidasi Masyarakat Sipil Regional Indonesia Timur di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/1).

Lantaran itu, pihaknya optimistis bahwa KPK bisa membuktikan keterlibatan Novanto, yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar, dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari awal kita optimis, bahwa kasus e-KTP ini kami mempunyai informasi dan alat bukti yang lebih dari cukup," imbuhnya. 

Namun, Laode masih enggan menjawab apakah pihak KPK RI akan menerima permohonan JC dari Setnov itu.

"Tapi apakah KPK akan menerima permohonan dia sebagai menjadi justice collaborator atau tidak, itu belum kita tentukan," kilahnya.

Saat ini, pihak KPK telah memeriksa banyak saksi untuk mengungkap kasus mega-korupsi tersebut. 

"Ada banyak sekali saksi yang sudah kita periksa, saya tidak tahu persis tapi sudah ratusan," ucap dia.

Terpisah, Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menegaskan bahwa Novanto memiliki hak untuk mengajukan dirinya sebagai JC. Sebab, hak untuk menjadi JC merupakan hak tiap warga negara. 

"Apabila beliau ingin menggunakan hak itu, ya merupakan hak pribadi beliau," ujar dia, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/1).

Jika permohonannya disetujui, lanjut Adies, Novanto harus mau menyampaikan secara terbuka informasi-informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan pihak lain, yakni aktor intelektual, pihak yang lebih tinggi, atau pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP tersebut.

Mengenai nama-nama yang akan dibuka ke publik, Adies tidak bisa memastikan apakah hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di dalam internal Partai Golkar.

"Jadi kita lihat saja. Kami di Golkar sih positive thinking saja," aku dia.

Diketahui, Setya Novanto mengajukan menjadi justice collaborator kasus korupsi e-KTP sejak 10 Januari.
 
Justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana terkait, mengakui yang dilakukannya, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
(fzn/atk/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER