KPK Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi 12 Februari

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jan 2018 11:47 WIB
Meski belum menerima surat pemberitahuan sidang praperadila Fredrich Yunadi, KPK tetap siap menghadapi gugatan tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Fredrich Yunadi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana praperadilan pengacara Fredrich Yunadi digelar pada Senin (12/2). Sidang praperadilan tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu bakal dipimpin hakim tunggal Ratmoho.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan sidang praperadilan Fredrich dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun demikian, kata Febri, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Direncanakan akan dilakukan sidang sekitar awal atau pertengahan Februari, saya kira itu silahkan saja," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri menuturkan, praperadilan merupakan hak tersangka yang merasa dirugikan. Menurut dia, KPK tentu akan mempelajari materi permohonan Fredrich bila telah menerima surat pemberitahuan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami tentu akan mempelajari begitu surat itu sampai. Jadi tidak ada persiapan yang khusus karena KPK sudah beberapa kali juga menghadapi praperadilan," tuturnya.

Sebelumnya, Fredrich lewat kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa melayangkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka KPK, pada Kamis (18/1). Ada tiga poin permohonan yang diajukan mantan kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP itu.


Ketiga permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK yang didaftarkan di antaranya, penetapan tersangka Fredrich yang tidak sah, penyitaan sejumlah barang bukti, dan penangkapan serta penahanan Fredrich.

Sementara, KPK menyatakan tak gentar dengan upaya praperadilan yang diajukan Fredrich. Lembaga antirasuah itu yakin penetapan tersangka Fredrich sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER