"Sangat penting untuk diketahui dan diungkap apakah anggota Brimob mengenalkan diri sebagai anggota Polri atau tidak dalam kejadian tersebut," kata Bekto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/1).
Dia mengatakan, penyidik Polri perlu melakukan penyelidikan secara objektif dan menggali keterangan saksi serta ahli hukum pidana untuk mengetahui hal tersebut. Penyidik juga perlu mengetahui urutan kejadiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur penggunaan senjata api oleh polisi. Jika oknum Brimob melanggar aturan itu, maka yang bersangkutan patut dihukum.
"Satu sisi anggota Polri harus menaati tata cara penggunaan senjata api dan tidak boleh melanggarnya, di sisi lain siapa pun dilarang main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan," ujarnya.
Bekto menjelaskan, pada dasarnya aturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri dibagi menjadi dua hal. Dalam kondisi normal, polisi harus memberi peringatan seperti mengenalkan diri sebagai anggota Polri atau menyuruh orang meletakkan senjata atau mundur.
Kedua, dalam keadaan sangat khusus, polisi boleh menggunakan senjata tanpa peringatan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain.
"Situasi khusus bukan karena adanya cekcok, tetapi lebih kepada ada atau tidaknya ancaman yang mendesak," ujar Bekto.
Kontak fisik pun terjadi hingga kemudian oknum Brimob itu menodongkan pistol. Namun akhirnya tembakan dari pistol Ridhoi merenggut nyawa Fernando. Rekan korban diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap Ridhoi.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya meminta kepolisian untuk memproses semua dugaan kasus tersebut. Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan kasus tersebut.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak hanya mengusut kasus pengeroyokan oleh rekan kader Gerindra terhadap oknum Brimob. Kasus penembakan itu sendiri juga ikut diproses secara hukum.
"Saya melihat Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap semua dugaan kekerasan, jadi tidak hanya pengeroyokan saja yang diproses," katanya.