DPR dan UKP-PIP akan Tinjau Legislasi terkait Pancasila

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jan 2018 04:22 WIB
Banyak pula peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan berujung uji materi di MK. DPR dan UKP-PIP akan meninjau legislasi.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, kerja sama ini untuk meninjau undang-undang agar tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bekerja sama dengan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan atau legislative review.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, kerja sama ini untuk meninjau undang-undang agar tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Nanti akan bekerja sama dengan DPR untuk melakukan legislative review terutama terhadap UU yang bertentangan dengan Pancasila," kata Bambang alias Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bamsoet mengatakan jika sudah masuk ke dalam uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi atau pengadilan, maka akan memakan proses yang lama.

Kepala UKP-PIP Yudi Latief menjelaskan, pihaknya menginginkan ideologi Pancasila terlembagakan dalam produk perundang-undangan. Kerja sama dengan DPR dibuat agar produk UU tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Kita harus memastikan karena Pancasila adalah dasar hukum, sumber dari negara hukum, sehingga peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR dan pemerintah harus sesuai Pancasila," kata Yudi.

Menurut Yudi, selain UU, banyak pula peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan berujung uji materi di MK.

"Kita juga masalah ada ratusan bahkan ribuan perda setiap tahun yang ini bertentangan dengan Pancasila. Bagaimana nanti legislative review dapat dilakukan," ujarnya.


Anggota Dewan Pengarah UKP-PIP Mahfud MD menambahkan, proses peninjauan legislasi ini merupakan kerja sama dengan parlemen di bidang teknis perundang-undangan untuk mengantisipasi digugatnya UU di kemudian hari.

"Banyak UU yang tidak sesuai dengan UUD dan Pancasila. Tetapi proses perubahan tidak mudah," kata Mahfud.

Kesulitan itu, kata dia, lantaran ada ego sektoral dari kementerian dan politik saling kunci setelah UU disahkan. Sehingga, legislative review diharapkan dapat mempercepat proses perubahan materi perundang-undangan.

"Sehingga dalam proses legislasi lalu kita bersepakat menjajaki kemungkinan bagaimana kita memikirkan satu mekanisme yang sesuai dengan UUD tapi cepat, yaitu mengubah membuat satu UU yang sekaligus mengubah materi-materi tertentu dari banyak UU," kata Mahfud.


Nantinya, kata dia, akan dirumuskan antara UKP-PIP dengan Badan Litbang DPR untuk menyisir semua UU yang bertentangan satu sama lain. Sehingga bukan tidak mungkin ada pasal yang dicabut atau diganti.

Dengan proses tersebut, lanjutnya, akan membantu permasalahan pembatalan Perda yang sekarang terbengkalai karena keputusan MK yang menyatakan Mendagri tidak dapat membatalkan peraturan.

"Nah, lalu tadi berdiskusi gimana caranya? Caranya melalui legislative review karena kalau semua perubahan UU mengikuti UU nomor 12 tahun 2011 harus melalui JR ke MA itu lama, 1 Perda bisa 7 bulan," kata dia.

[Gambas:Video CNN] (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER