Irman Pinjam Uang ke Andi Narogong untuk Honor Gamawan

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jan 2018 21:20 WIB
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, mengaku meminjam uang kepada Andi Narogong untuk membayar honor Gamawan Fauzi.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan keterangan usai diperiksa sebagai saksi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Siguana Sudiharjo, di Gedung KPK, Jakarta. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman mengatakan, honor untuk mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini diambil dari uang pinjaman dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Gamawan dan Diah mendapat honor ketika menjadi narasumber dalam melakukan kegiatan sosialisasi proyek pengadaan e-KTP di lima wilayah. Uang talangan dari Andi Narogong sebesar US$200 ribu.

"Dari US$200 ribu itu, untuk pak Menteri(Gamawan) Rp50 juta, bu Sekjen (Diah) Rp22,5 juta, kalau tidak salah," kata Irman saat menjadi saksi terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1).
Irman mengaku meminjam uang dari Andi karena anggaran untuk kegiatan supervisi belum cair sepenuhnya dari APBN. Dia mengatakan, sengaja meminjam uang Andi agar kegiatan tersebut bisa berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu anggaran supervisi ada, tapi pencairan sangat lambat. Kalau saya tidak ambil kebijakan (mencari uang talangan), proyek e-KTP bisa menjadi gagal," tuturnya.

Menurut Irman, pihak yang mengatur penggunaan uang talangan dari Andi adalah Kasubag TU Pimpinan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Suciati.

Dari penjelasan Suci, lanjut Irman, salah satu penggunaan uang itu untuk membayar honor Gamawan dan Diah.

"Ada uang talangan itu diatur bu Suci," ujar Irman.
Namun, meski uang tersebut adalah pinjaman dari Andi, Kementerian Dalam Negeri sampai hari ini tak pernah mengembalikan uang pengusaha yang membentuk Tim Fatmawati untuk menggarap proyek e-KTP. Irman berkilah tak tahu soal pengembalian uang tersebut.

"Tapi terakhir saya tanya pak Sugiharto tidak dikembalikan. Karena saya pesan, ini talangan, nanti setelah cair (uang dari APBN) dikembalikan (ke Andi)," ujarnya.

Pada persidangan lain, Andi sempat mengaku diminta uang oleh Irman untuk keperluan operasional. Pemberian uang itu dilakukan bertahap, dengan total keseluruhan uang yang diberikan Andi kepada Irman sebesar US$2,2 juta.

"Akhirnya saya talangin US$700 ribu awal 2012, sebelumnya sudah serahkan US$1,5 juta. Jadi total US$2,2 juta yang sudah saya kasih (kepada Irman)," kata Andi, Kamis 30 November 2017.

Sementara itu, dalam surat dakwaan Setnov, Gamawan dan Diah menjadi pihak yang turut diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Gamawan disebut menerima Rp50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui, Asmin Aulia, yang merupakan adiknya. Sementara Diah menerima US$500 ribu dan Rp22,5 juta.

Gamawan sendiri sudah membantah menerima uang dari proyek e-KTP. Bahkan mantan Gubernur Sumatera Barat itu siap disumpah untuk membuktikan dirinya tidak menerima aliran uang panas proyek milik Kementerian Dalam Negeri.
[Gambas:Video CNN] (ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER