Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi II Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian menyatakan tidak sepakat dengan rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk personel Polri aktif sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.
Menurutnya, kebijakan Tjahjo bertentangan dengan ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 1/2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah.
“Kita punya aturan tentang Plt dan sebaiknya dilaksanakan. Mendagri harus tegas dan konsisten,” ujar Herifah dalam pesan singkat, Kamis (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hetifah membeberkan, ketentuan pasal 4 ayat 2 Permendagri 1/2018 mengatakan Pejabat sementara/Plt Gubernur merupakan pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkatnya di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.
Dengan ketentuan itu, personel Polri aktif tidak masuk ke dalam kategori sebagai pihak yang dapat mengisi jabatan Plt Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.
Atas dasar ketentuan itu, Hetifah mengaku tidak memahami motif Tjahjo memberi peluang pagi personel Polri aktif mengisi jabatan sipil.
Di sisi lain, anggota Fraksi PPP Achmad Baidowi tidak mempermasalahkan kebijakan Tjahjo tersebut. Ia menilai, Mendagri berwenang penuh menunjuk sosok yang layak menjadi Plt.
Menurutnya, UU memberi kesempatan kepada semua pihak untuk menjadi Plt selama memenuhi persyaratan, baik dari segi kemampuan atau kepangkatan.
“Penunjukkan Plt merupakan kewenangan Kemendagri. Siapa pun yang diperbolehkan menurut UU bisa diajukan sebagai Plt asalkan memenuhi persyaratan,” ujar Baidowi.
Baidowi turut menyampaikan, pada tahun 2008 di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Plt Gubernur Sulawesi Selatan pernah dijabat oleh Tanribali Lamo yang kala itu merupakan personel TNI aktif berpangkat Mayor Jenderal.
“Saat ini ada personel Polri yang ditunjuk sebagai Plt Gubernur. Sepanjang tidak menyalahi aturan ya boleh saja,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadikan dua jenderal polisi sebagai pelaksana tugas gubernur.
Dua perwira tinggi yang diplot sebagai Plt Gubernur tersebut yakni Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara.
Tjahjo juga pernah menunjuk Irjen Carlo Brix Tewu sebagai Plt Gubernur. Saat itu Carlo tengah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenkopolhukam dan berstatus sebagai perwira Polri aktif.
(end)