Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan menambah jumlah kantor imigrasi di sejumlah wilayah Indonesia, daripada harus membangun rumah detensi, yang salah satunya berfungsi menampung imigran gelap, baik para pencari suaka maupun pengungsi.
Saat ini, rumah detensi milik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM hanya berjumlah 13 unit, tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Batam, Semarang, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Manado, Denpasar, Kupang, Makassar, dan Jayapura.
"Pada saat yang sama kami tak punya kemampuan menambah terus rumah detensi. Kami lebih mengutamakan pembangunan kantor imigrasi," kata Yasonna usai upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-68 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menuturkan, kantor imigrasi di seluruh Indonesia hanya berjumlah 125 unit.
Kantor tersebut tersebar di sekitar 500 kabupaten/kota. Menurut dia, akan lebih baik anggaran kementeriannya digunakan untuk menambah jumlah kantor imigrasi.
"Jadi satu kantor imigrasi ada yang melayani 4 kabupaten. Lebih bagus uang kami gunakan untuk bangun kantor imigrasi, melayani publik kami," ujarnya.
Yasonna mengatakan, pihaknya juga terus melakukan inovasi dalam pelayanan imigrasi.
Salah satu contohnya dengan meluncurkan mobil pelayanan paspor keliling. Langkah tersebut diambil untuk menjawab permohonan membuat paspor yang terus meningkat setiap tahunnya.
"Sudah ada dua unit mobil keliling, mobil pelayanan paspor keliling sudah mulai kita gulirkan secara bertahap, kita akan tambah untuk merespons permintaan paspor yang semakin tinggi setiap tahunnya," tuturnya.
Selain peningkatan pelayanan paspor, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan Kemenkumham bakal meningkatkan pelayanan penerbitan visa, terutama penerbitan visa untuk mendorong investasi seperti arahan Presiden Joko Widodo.
"Kemudian juga dalam rangka penegakan hukum keimigrasian, kita berlaku profesional, menjaga tata krama yang baik, dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum," kata Yasonna.
(wis)