Pansus Minta Jokowi Terbitkan Perpres Pengawas KPK

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 01 Feb 2018 15:04 WIB
Pansus DPR memandang KPK perlu diawasi oleh lembaga khusus agar mekanisme saling mengawasi antarlembaga dapat berjalan dengan baik.
Presiden Jokowi diminta menerbitkan Perpres sebagai dasar berdirinya lembaga pengawas independen terhadap KPK. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pansus Angket DPR merekomendasikan Presiden Joko Widodo membuat Peraturan Presiden sebagai dasar Lembaga Pengawas Independen (LPI) untuk mengawasi kerja KPK. Hal tersebut merupakan salah satu butir rekomendasi yang akan disampaikan Pansus Angket KPK dalam sidang paripurna DPR, Rabu (14/2).

Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, pembentukan LPI diklaim sebagai bagian dari penguatan aspek kelembagaan KPK.

KPK dianggap memerlukan lembaga eksternal khusus untuk menjalankan mekanisme saling mengawasi atau check and balances. LPI diusulkan dari internal dan tokoh eksternal KPK yang memiliki integritas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain LPI, dalam aspek kelembagaan, Pansus Angket KPK merekomendasikan presiden menyempurnakan strukur organisasi KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Penyempurnaan dilakukan agar tugas dan fungsi KPK berjalan optimal, yakni supervisi, monitoring, penindakan, dan pencegahan.

Untuk meningkatkan fungsi kelembagaan, KPK juga diminta meningkatkan kerjasama dengan lembaga penegak hukum dan lembaga lain seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, hingga pihak perbankan. Hal itu direkmondasikan agar pemberantasan korupsi berjalan optimal, terintegrasi, dan bersinergi.

Aspek lain yang perlu pembenahan, menurut Pansus Angket KPK terletak pada aspek kewenangan. Ada tiga rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket KPK.

Pertama, KPK dengan fungsi supervisinya diminta menempatkan Kepolisan dan Kejaksaan sebagai counterpartner yang kondusif agar pemberantasan korupsi dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Kedua, KPK diminta memperhatikan prinsip HAM dan mengacu pada hukum acara pidana dalam menjalan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. KPK juga diminta memperhatikan peraturan perundangan-undangan lain, seperti tentang perlindungan saksi dan korban, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan), dan HAM.

Ketiga, KPK dalam menjalankan fungsi monitoring diminta membangun sistem pencegahan yang sistematis terhadap penyelenggara agar korupsi tidak terulang dan keuangan negara tidak disalahgunakan.

Sementara dalam aspek penganggaran, Pansus Angket meminta KPK meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan rekomendasi BPK.

Anggaran KPK juga diminta dioptimalkan untuk fungsi pencegahan, seperti untuk pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi. Hal itu diklaim untuk meningkatkan pemahaman dan harapan masyarakat terhadap korupsi.

Terakhir, Pansus Angket KPK meminta ada pembenahan dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM) di KPK. KPK diminta memperbaiki SDM sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

KPK juga diminta untuk transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK yang mengacu pada UU ASN, Kepolisian, dan Kejaksaan. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER