Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) berkomitmen memblokir situs atau konten di media sosial yang berkaitan dengan propaganda kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Staf ahli Kemenkominfo Hery Subiakti mengatakan, sejak 2016 hingga sekarang pihaknya rutin memblokir situs berkonten LGBT di internet.
"Kami ngeblok situs yang berbau LGBT itu karena sudah meresahkan masyarakat, karena isinya sudah mengajak masyarakat melakukan LGBT," kata Hery di kantor DPP PAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data Kemenkominfo pada 2016 lalu mencatat pemblokiran terhadap 11 DNS dan 3 IP adress yang diketahui dikelola oleh kelompok LGBT.
Sedangkan pada 2017 lalu, Kemenkominfo total telah memblokir 71 aplikasi LGBT yang ada di smartphone, 12 DNS, serta 169 situs berkonten LGBT.
"Masalahnya konten LGBT atau pornografi di internet itu ibarat bisnis, mereka sudah diblokir tetap saja muncul lagi," kata dia.
Kemenkominfo kini telah memiliki mesin pencari khusus yang berguna untuk mencari konten negatif di Internet.
Mesin itu berfungsi untuk mendeteksi konten negatif di internet dan melakukan upaya pemblokiran terhadap konten tersebut.
"Itu buat mencari konten-konten bermasalah secara hukum. Kalau ketahuan baru diadakan pengumpulan, baru kemudian kami blokir," kata Hery.
Hery meminta masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan konten internet yang bernuansa ke LGBT ke Kemenkominfo. Hal itu bertujuan agar propaganda LGBT di Internet tak menghancurkan generasi penerus bangsa.
"Banyak yang tidak peduli dan tidak melaporkan. Padahal kita sudah buka laporan aduan konten full 24 jam," kata Hery.
(gil)