Staf Pengkritik Hakim MK Arief Hidayat Diberhentikan

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 01 Feb 2018 19:32 WIB
Abdul Ghoffar, salah satu staf MK dibebastugaskan untuk sementara. Ia pernah berpolemik dengan Ketua MK Arief Hidayat.
Ketua MK Arief Hidayat pernah menyebut salah satu staff MK, Abdul Ghoffar, sakit hati terhadapnya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Staf Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi, Abdul Ghoffar dibebastugaskan untuk sementara oleh Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Dia selama ini dikenal sebagai orang yang pernah mengkritik dan melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik, .

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan Abdul diberhentikan sementara karena diduga melakukan pelanggaran etik sebagai staf MK.

“Hal itu untuk kepentingan pembinaan, klarifikasi, serta penegakan kode etik pegawai MK dan peraturan disiplin PNS,” kata Fajar melalui pesan singkat, Kamis (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar mengaku belum bisa memastikan sejak kapan Abdul diberhentikan sementara dari tugasnya oleh Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Ia juga mengatakan belum memperoleh salinan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap Abdul.

“Tapi kabarnya mulai kemarin 31 Januari sampai dengan selesai pemeriksaan yang segera akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Internal,” katanya.

Fajar menjelaskan, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK berwenang mengelola sumber daya aparaturnya sesuai dengan peraturan yang sah di internal MK. Termasuk pula ketika ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK berhak mengambil sikap untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Untuk kepentingan tersebut, Saudara Abdul Ghoffar akan dibebastugaskan sementara dari tugas-tugasnya sebagai peneliti,” tutur Fajar.

Ia melanjutkan, segala keputusan yang diambil Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK terhadap dugaan pelanggaran etik oleh Abdul merupakan tanggung jawab Pimpinan MK, dalam hal ini Sekjen MK sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Yang tak boleh dicampuri oleh pihak mana pun,” katanya.

Ketua Hakim MK Arief Hidayat pernah mengatakan Abdul sakit hati terhadapnya karena tidak diberikan jabatan struktural. Abdul lalu mengadukan Arief ke Dewan Etik. Abdul ingin Arief mengklarifikasi apa yang disampaikan seperti yang diberitakan media massa.

Mengenai hal itu, Fajar mengatakan laporan Abdul tetap akan diproses meski kini diberhentikan sementara. Sebaliknya, proses pemeriksaan dan pembinaan terhadap Abdul yang diduga melanggar peraturan MK juga akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Begitu juga terhadap diri yang bersangkutan. Mekanisme atas konsekuensi sikap dan perilakunya dalam kedudukan sebagai PNS juga harus berjalan sesuai koridornya,” ujar Fajar. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER