Ketua MK Sebut Penyebab Maraknya Tindak Pidana Korupsi

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Selasa, 14 Nov 2017 01:25 WIB
Ketua MK Arief Hidayat menilai pemahaman yang kurang terhadap konstitusi menjadi sebab praktik korupsi masih sering terjadi di Indonesia.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan Indonesia harus membentuk karakter integritas untuk menghilangkan korupsi. (CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Depok, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai pemahaman masyarakat Indonesia yang kurang terhadap konstitusi menjadi sebab praktik korupsi masih sering terjadi.

“Landasan dasar mengelola negara adalah bersih dan tidak menyimpang serta menyeleweng. Sekarang [korupsi] masih terjadi karena pemahaman terhadap konstitusi di Indonesia kurang benar,” kata Arief di Universitas Indonesia, Depok, Senin (13/11).


Arief menjelaskan konstitusi didasari Pancasila yang mengandung nilai-nilai hakiki seperti tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Beberapa nilai di antaranya adalah ketuhanan, demokrasi dan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika memahami itu, kata Arief, hidup dalam berbangsa dan bernegara harus didasari nilai tersebut. Setiap kegiatan hukum, politik, dan ekonomi harus disinari sinar ketuhanan.

“Kalau saya muslim bertanggung jawab pada Allah SWT, disinari Al-Quran dan hadis. Untuk yang beragama lain, disinari oleh ketuhanan menurut agama dan keyakinan masing-masing. Itu persepsi dasar yang harus dipakai,” kata Arief.

Dari sisi hukum, menurut Arief, korupsi adalah perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. Kemudian dari sisi demokrasi, korupsi melanggar hak konstitusi warga dan merugikan seluruh bangsa.

Arief menjelaskan Indonesia harus membentuk karakter integritas untuk menghilangkan korupsi. Seperti yang dikatakan Presiden pertama Indonesia, Sukarno, 'Indonesia harus membangun karakter dulu kemudian membangun dan mengelola sumber daya alam'.

“Maka satu-satunya jalan adalah kembali ke jalan yang bersih serta bebas dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), bagaimana kita harus membangun negara yang baik,” kata Arief.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan dalam konstitusi Indonesia tidak ada celah untuk melakukan korupsi.

“Setiap pejabat: saya, pegawai MK, bupati, semua, sebelum menjabat itu disumpah taat pada konstitusi. Kalau taat maka dia perilakunya harus Pancasila yang turunannya UUD 1945. Kemudian turunan UUD 45 peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zulkifli.

Dalam peraturan perundang-undangan jelas sekali, kata Zulkifli, menjabat bukan untuk diri sendiri, bukan untuk mencari uang dan bukan untuk memperoleh kekayaan. Pejabat negara harus melayani rakyat dan melayani negara sesuai peraturan perundangan-undangan berlaku.

“Ini tidak ada tempat untuk proyek, komisi dan korupsi,” kata Zulkifli. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER