KPK Tak Bantah Penetapan Tersangka Zumi Zola

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 01 Feb 2018 17:41 WIB
Pimpinan KPK masih menunggu laporan perkembangan penyidikan di lapangan terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi yang diduga ikut menyeret gubernur Zumi Zola.
Pimpinan KPK masih menunggu laporan perkembangan penyidikan di lapangan terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi yang diduga ikut menyeret gubernur Zumi Zola. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membantah telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun 2018. Namun sejauh ini KPK belum bisa menyampaikannya secara resmi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditanya penetapan tersangka Zumi tak membantahnya. Dia hanya mengatakan, pimpinan KPK masih menunggu laporan dari penyidik yang saat ini masih melakukan pengembangan di lapangan.

"Nanti kami terima laporan penyidik dulu ya," ujar Saut kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkatnya, Kamis (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, tim penyidik KPK masih berada di Jambi untuk melakukan serangkaian penggeledahan. Sejak kemarin, tim lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas Zumi dan sejumlah lokasi lain.


Saut menyatakan, pihaknya akan mempelajari penggeledahan yang dilakukan penyidik di Jambi tersebut.

"Kita akan lihat perkembangan hasil hari ini seperti apa," ujarnya.

Yang jelas, Saut meminta semua pihak bersabar soal status orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut. Apalagi, Saut memastikan, dalam kasus suap 'ketuk' RAPBD Jambi 2018 ini ada perkembangan signifikan perihal pihak lain yang ditengarai terlibat, termasuk bukti-bukti kuat yang ditemukan.

"Ada perkembangan (bukti-bukti kuat keterlibatan pihak lain). Sabar. Kita masih kembangkan lagi," kata Saut.


Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga tak membantah soal status Zumi sudah ditingkatkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum bisa menyampaikan pengumuman resmi penetapan tersangka Zumi.

"Hasil dari pengembangan perkara belum dapat disampaikan saat ini," kata Febri dikonfirmasi sebelumnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno menyebut, dalam surat permintaan pencegahan yang diajukan KPK tercantum status Zumi Zola sebagai tersangka.

Surat pencegahan itu dikirim KPK pada 25 Januari lalu. Pencegahan terhadap Zumi dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan.

Kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 kepada anggota DPRD Jambi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam pengembangannya, KPK menetapkan empat orang tersangka.


Mereka adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin; dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.

Dari OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total Rp6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi.

Sementara itu, sebanyak Rp1,3 miliar dari Rp4,7 miliar disinyalir telah diterima sejumlah anggota DPRD Jambi. Belakangan, ada beberapa anggota DPRD Jambi yang mengembalikan sejumlah uang diduga suap tersebut ke KPK. Namun KPK tak membeberkan siapa saja yang sudah mengembalikan uang dimaksud. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER