
Baleg DPR: RUU Penyiaran Tunggu Revisi UU MD3 Rampung
Abi Sarwanto, CNN Indonesia | Kamis, 01/02/2018 22:41 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi (Baleg) DPR belum akan memproses pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran sebelum revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) selesai.
"Target kami akan selesaikan MD3. Satu, selesaikan MD3. Mudah-mudahan kalau MD3 selesai, setelah itu bisa fokus ke [RUU] Penyiaran," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/2).
Terlepas dari itu, pihaknya berjanji akan memproses pengesahan RUU itu jika sudah ada kesepemahaman antara Baleg dan Komisi I terkait perdebatan soal sistem penyiaran televisi digital antara konsep single mux dan multi mux.
Model single mux adalah di mana penguasaan frekuensi siaran sepenuhnya ada di tangan negara. Sementara itu, untuk model multi mux berarti penguasaan frekuensi dipegang banyak pemilik lisensi, meliputi pihak pemerintah dan pihak-pihak swasta.
Jika belum menemui titik temu, Firman mengatakan Baleg akan menjadwalkan ulang pengesahan RUU Penyiaran yang pada mulanya ditargetkan selesai pada masa sidang ini. Meski begitu, secara pribadi Firman menggarisbawahi bahwa RUU Penyiaran harus sesuai dengan konstitusi. Salah satunya, sambung dia, harus menghindari lahirnya diskriminasi baru melalui praktik monopoli dari pihak manapun.
"Kita harus lihat pertumbuhan dalam dunia penyiaran, yang kita jaga demokrasi penyiaran kita, independensi. Kalau dikanalisasi ini kembali set back seperti zaman orde baru," papar dia.
Baleg, kata Firman, telah melaporkan perkembangan pembahasan RUU Penyiaran kepada pimpinan DPR yakni Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Langkah ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan Agus di salah satu media yang menyebut pengesahan RUU Penyiaran dapat langsung dilakukan di paripurna tanpa melalui rapat pleno Baleg.
"Ternyata Pak Agus menyampaikan tak seperti itu yang disampaikan. Itu kemungkinan terjadi salah kutip, yang benar adalah agar diupayakan RUU Penyiaran selesai pada masa sidang ini, tapi prosesnya tetap melalui mekanisme rapat di Baleg," jelas Firman.
Revisi UU MD3 sendiri ditargetkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 Februari. Saat ini, revisi UU MD3 tengah masuk tahap finalisasi.
Baleg, bersama pimpinan dewan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, saat ini tengah melakukan pertemuan untuk membahas lebih lanjut perkembangan revisi UU MD3. (arh/kid)
"Target kami akan selesaikan MD3. Satu, selesaikan MD3. Mudah-mudahan kalau MD3 selesai, setelah itu bisa fokus ke [RUU] Penyiaran," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/2).
Terlepas dari itu, pihaknya berjanji akan memproses pengesahan RUU itu jika sudah ada kesepemahaman antara Baleg dan Komisi I terkait perdebatan soal sistem penyiaran televisi digital antara konsep single mux dan multi mux.
Model single mux adalah di mana penguasaan frekuensi siaran sepenuhnya ada di tangan negara. Sementara itu, untuk model multi mux berarti penguasaan frekuensi dipegang banyak pemilik lisensi, meliputi pihak pemerintah dan pihak-pihak swasta.
Jika belum menemui titik temu, Firman mengatakan Baleg akan menjadwalkan ulang pengesahan RUU Penyiaran yang pada mulanya ditargetkan selesai pada masa sidang ini. Meski begitu, secara pribadi Firman menggarisbawahi bahwa RUU Penyiaran harus sesuai dengan konstitusi. Salah satunya, sambung dia, harus menghindari lahirnya diskriminasi baru melalui praktik monopoli dari pihak manapun.
"Kita harus lihat pertumbuhan dalam dunia penyiaran, yang kita jaga demokrasi penyiaran kita, independensi. Kalau dikanalisasi ini kembali set back seperti zaman orde baru," papar dia.
Baleg, kata Firman, telah melaporkan perkembangan pembahasan RUU Penyiaran kepada pimpinan DPR yakni Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Langkah ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan Agus di salah satu media yang menyebut pengesahan RUU Penyiaran dapat langsung dilakukan di paripurna tanpa melalui rapat pleno Baleg.
"Ternyata Pak Agus menyampaikan tak seperti itu yang disampaikan. Itu kemungkinan terjadi salah kutip, yang benar adalah agar diupayakan RUU Penyiaran selesai pada masa sidang ini, tapi prosesnya tetap melalui mekanisme rapat di Baleg," jelas Firman.
Revisi UU MD3 sendiri ditargetkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 Februari. Saat ini, revisi UU MD3 tengah masuk tahap finalisasi.
Baleg, bersama pimpinan dewan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, saat ini tengah melakukan pertemuan untuk membahas lebih lanjut perkembangan revisi UU MD3. (arh/kid)
ARTIKEL TERKAIT

Pemerintah Sepakat Tambah Kursi Pimpinan DPR dan MPR
Nasional 1 tahun yang lalu
Baleg DPR Minta Pengesahan RUU Penyiaran Ditunda
Nasional 1 tahun yang lalu
Pemerintah Ajukan Pasal Peralihan dalam Revisi UU MD3
Nasional 1 tahun yang lalu
Pimpinan DPR Bahas Surat Tanggapan Menkumham soal UU MD3
Nasional 1 tahun yang lalu
Kursi Pimpinan DPR/MPR Dipastikan Bertambah, PDIP Dapat Jatah
Nasional 1 tahun yang lalu
Pemerintah Tunggu Undangan DPR Bahas Nasib Revisi UU MD3
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Kominfo Targetkan UU Penyiaran Disahkan 2024
Teknologi • 31 October 2019 05:56
Janji Kominfo Percepat Aturan Data Pribadi dan Penyiaran
Teknologi • 25 October 2019 07:20
6 PR 'Warisan' Rudiantara untuk Menkominfo Johnny Plate
Teknologi • 23 October 2019 12:15
Baleg DPR Pastikan RUU KKS Tak Akan Disahkan Senin
Teknologi • 26 September 2019 16:38
TERPOPULER

Pemkot Bandung Sebut Penggusuran Tamansari Sah Secara Hukum
Nasional • 2 jam yang lalu
PA 212 soal Menag Polisikan Pelarang Atribut Natal: Terserah
Nasional 3 jam yang lalu
Dicecar DPR Terkait UN, Nadiem Balik Tanya soal Subjektivitas
Nasional 5 jam yang lalu