Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi (Baleg) DPR belum akan memproses pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran sebelum revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) selesai.
"Target kami akan selesaikan MD3. Satu, selesaikan MD3. Mudah-mudahan kalau MD3 selesai, setelah itu bisa fokus ke [RUU] Penyiaran," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/2).
Terlepas dari itu, pihaknya berjanji akan memproses pengesahan RUU itu jika sudah ada kesepemahaman antara Baleg dan Komisi I terkait perdebatan soal sistem penyiaran televisi digital antara konsep
single mux dan
multi mux.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Model
single mux adalah di mana penguasaan frekuensi siaran sepenuhnya ada di tangan negara. Sementara itu, untuk model
multi mux berarti penguasaan frekuensi dipegang banyak pemilik lisensi, meliputi pihak pemerintah dan pihak-pihak swasta.
Jika belum menemui titik temu, Firman mengatakan Baleg akan menjadwalkan ulang pengesahan RUU Penyiaran yang pada mulanya ditargetkan selesai pada masa sidang ini. Meski begitu, secara pribadi Firman menggarisbawahi bahwa RUU Penyiaran harus sesuai dengan konstitusi. Salah satunya, sambung dia, harus menghindari lahirnya diskriminasi baru melalui praktik monopoli dari pihak manapun.
"Kita harus lihat pertumbuhan dalam dunia penyiaran, yang kita jaga demokrasi penyiaran kita, independensi. Kalau dikanalisasi ini kembali set back seperti zaman orde baru," papar dia.
Baleg, kata Firman, telah melaporkan perkembangan pembahasan RUU Penyiaran kepada pimpinan DPR yakni Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Langkah ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan Agus di salah satu media yang menyebut pengesahan RUU Penyiaran dapat langsung dilakukan di paripurna tanpa melalui rapat pleno Baleg.
"Ternyata Pak Agus menyampaikan tak seperti itu yang disampaikan. Itu kemungkinan terjadi salah kutip, yang benar adalah agar diupayakan RUU Penyiaran selesai pada masa sidang ini, tapi prosesnya tetap melalui mekanisme rapat di Baleg," jelas Firman.
Revisi UU MD3 sendiri ditargetkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 Februari. Saat ini, revisi UU MD3 tengah masuk tahap finalisasi.
Baleg, bersama pimpinan dewan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, saat ini tengah melakukan pertemuan untuk membahas lebih lanjut perkembangan revisi UU MD3.
(arh/kid)