"Kami akan menjelaskan tentang masalah ada beberapa UU yang harus diperhatikan. Kami minta agar (RUU Penyiaran) ini bisa ditunda dan tetap dibahas melalui mekanisme di Baleg," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang disorot pihaknya adalah opsi penetapan LPP Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) sebagai satu-satunya penyelenggara infrastruktur multipleksing digital atau single mux operator. Sementara, masih ada opsi multi mux dan hybrid mux. Perbedaan ini disebut masih dicarikan jalan tengahnya.
Masalahnya, lanjut dia, penerapan single mux operator akan berpotensi membentuk monopoli baru oleh negara. Hal itu akan mengakibatkan pengangguran besar-besaran di sektor swasta.
"Tenaga-tenaga profesional yang ada di pertelevisian swasta ini akan jadi pengangguran. Karena televisi swasta ke depan akan seperti production house. Semua dikendalikan lembaga penyiaran pemerintah," jelas dia, yang merupakan kader Partai Golkar itu.
Terlebih, pembentukan lembaga baru pemerintah di bidang penyiaran juga membutuhkan anggaran yang besar. Sementara, postur APBN disebut dalam kondisi pas-pasan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di gedung DPR, Jakarta, 8 Januari. Dia membantah soal pembahasan RUU Penyiaran yang tak sesuai prosedur. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Firman menyebut, jalan tengah yang berkembang saat ini adalah penyerahan frekuensi berlebih milik lembaga penyiaran swasta kepada negara. Sisa frekuensi itu kelak akan dimanfaatkan untuk kepentingan para pelaku usaha baru yang mau masuk dalam dunia industi penyiaran.
"Soal nanti keputusannya apakah akan single mux atau hybrid, ini UU bisa menjawab, memberikan sebuah kepastian hukum pada semua pihak. Tak ada diskriminasi," ucapnya.
Baleg, katanya, tetap diberi kesempatan untuk menyelesaikan RUU Penyiaran sebelum masa sidang berakhir.
"Kalaupun misal nanti dalam posisi pleno nanti belum sepenuhnya sepakat, keputusannya tentu diambil yang di rapat paripurna. Jadi bukan Baleg tidak ada pleno. Baleg tetap ada pleno," tandas Agus. (arh/gil)
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di gedung DPR, Jakarta, 8 Januari. Dia membantah soal pembahasan RUU Penyiaran yang tak sesuai prosedur. (