Pemerintah Ajukan Pasal Peralihan dalam Revisi UU MD3

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jan 2018 04:44 WIB
Pemerintah berencana menyisipkan pasal dalam revisi UU MD3 yang dapat mengembalikan sistem pemilihan pimpinan DPR dan MPR berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah berencana menyisipkan pasal peralihan terkait dengan komposisi kursi pimpinan DPR dan MPR dalam revisi UU MD3.

Pasal itu nantinya akan mengembalikan sistem pemilihan pimpinan DPR dan MPR berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Menurut Yasonna, pasal peralihan mencegah terjadinya polemik jabatan yang saat ini terjadi, yakni partai pemenang pemilu tidak mendapat kursi pimpinan DPR dan MPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Misalnya ada pikiran, oke pimpinan sekarang sekian. Tapi tahun depan, pemilu tahun depan langsung proporsional. Jadi buatlah peraturan peralihan,” ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/1).


Yasonnya memaparkan, sejauh ini pemerintah belum dapat memastikan berapa jumlah penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. Pemerintah saat ini masih menunggu Badan Legislasi DPR untuk membahas hal tersebut.

Meski demikian, Yasonna berkata, pemerintah sudah mangajukan satu kursi pimpinan tambahan di DPR dan MPR. Jumlah itu bisa bertambah tergangtung dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

“Kita lihat perkembangannya nanti sesudah dibahas. Jangan dulu setujui. Apa rasionalnya dan apa pikirannya,” ujarnya.

Yasonna juga menuturkan, komposisi DPR dan MPR saat ini merupakan bentuk kecelakaan sejarah. Pasalnya, PDIP selaku partai pemenang pemilu sama sekali tidak mendapat jatah kursi pimpinan DPR.


Padahal, dalam UU MD3 lama menyatakan parpol pemenang pemilu berhak mendapat kursi ketua DPR. Sementara empat kursi wakil pimpinan DPR diisi oleh partai pemenang pemilu di urutan ke-dua hingga ke-lima.

“Di mana pun di dunia ini, yang namanya representasi hasil pemilu harus terlihat juga di parlemen. Unsur pimpinannya,” ujar Yasonna yang juga berharap pembahasan revisi UU MD3 selesai tahun ini karena sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional.

“Pokoknya kita harapkan bisa selesai segera supaya bergerak ke isu-isu yang lain,” ujarnya.

Pembahasan revisi UU MD3 hingga saat ini masih berjalan alot di Badan Legislasi DPR karena semua fraksi memiliki usulan-usulan Daftar Inventaris Masalah (DIM).


Beleid yang akan direvisi yakni Pasal 83 UU MD3. Dalam beleid itu disebutkan pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

Pasal tersebut direvisi untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR dengan tujuan untuk mengakomodasi partai pemilik suara terbanyak di parlemen agar mendapat kursi pimpinan.

Pemilik kursi terbanyak hasil Pemilu 2014 adalah PDI Perjuangan. Namun, PDIP tidak mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR karena diisi oleh perwakilan dari fraksi Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. (end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER