Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, salah satu anggotanya, Wasnadi, telah meminta maaf atas laporannya ke kepolisian dalam dugaan penganiayaan. Posisinya di Satpol PP pun masih dipertahankan.
"Dia bertemu saya, dia meminta maaf kepada saya, dan saya juga minta maaf, dia maafkan," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (25/1).
Wasnadi telah resmi mencabut laporan dugaan penganiayaan oleh Kasatpol PP terhadap dirinya, saat diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yani melanjutkan, peristiwa itu menjadi pembelajaran bagi dirinya dan anggotanya tentang loyalitas terhadap pimpinan dan aturan yang berlaku, serta menjauhi kekerasan.
"Jangankan menyentuh, berbicara salah saja bisa kena aturan. Ini menjadi hikmah dan pembelajaran bagi semua jajaran Satpol, termasuk saya. Bekerja harus profesional, berdisiplin, loyal terhadap pimpinan dan aturan," tuturnya.
Menurut Yani, laporan itu tak mempengaruhi keanggotaan Wasnadi di Satpol PP DKI Jakarta.
"Iya, masih
lah (sebagai anggota Satpol PP). Enggak ada masalah kok. Yang bersangkutan sekarang sedang di Tanah Abang, (kegiatan) sterilisasi trotoar Tanah Abang," ungkapnya.
Wasnadi sebelumnya melaporkan Yani melalui laporan kepolisian itu tercatata dengan nomor LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 Januari 2018. Yani diduga telah melanggar Pasal 352 KUHP soal penganiayaan.
Dalam laporan kepolisian itu disebutkan Wasnadi mengalami luka lecet di pelipis kiri dan kanan serta dagu, memar di punggung, dan rasa sakit di leher. Dia juga telah melakukan visum.
Lantaran Wasnadi mencabut laporan tersebut, Kepolisian telah menghentikan penyelidikan dan menutup kasus tersebut.
"Kedua belah pihak sama-sama damai, tidak mau melanjutkan proses ini karena berdamai. Dengan demikian dicabut laporannya," ujar Pelaksana Tugas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Stefanus Tamuntuan.
(arh)