Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menduga rencana pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang dan TPPU, yakni mantan bendahara umum Partai Demokrat
Muhammad Nazaruddin, merupakan balas budi dari KPK.
KPK dinilai berterima kasih kepada Nazaruddin karena telah menyebut sejumlah politisi yang sengaja ditargetkan menjadi tersangka.
“Itu imbal balik atas jasa koar-koar buat KPK sehingga ada orang-orang DPR juga disebut semua,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri melanjutkan, KPK telah bersekongkol dengan pihak tertentu untuk menjadikan Nazaruddin sebagai tumbal.
Ia tidak menyebutkan nama-nama lain yang terlibat persekongkolan itu, namun Fahri menduga persekongkolan sengaja dibuat untuk melindungi pihak tertentu yang sebenarnya terlibat dalam korupsi.
Dugaan persekongkolan, kata Fahri, sesuai dengan pernyataan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas yang menyebut lembaga antirasuah menemukan ada korupsi sekitar Rp8 triliun dari 162 proyek yang melibatkan Nazaruddin dan banyak pihak. Dalam perkembangannya Fahri melihat kasus tersebut tidak dilanjutkan secara tuntas.
Ia berkata, KPK hanya menyelesaikan enam perkara dengan tersangka yang tidak ada keterkaitannya, seperti sopir hingga ajudan Nazaruddin.
Atas hal tersebut, Fahri meyakini, rencana pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin tidak murni sebagai bentuk keadilan.
“Saya tahu ini konspirasi karena Nazar ini adalah anak emas dari persekongkolan tingkat tinggi antara orang-orang yang tidak mau disebut namanya,” ujarnya.
 Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang rencananya akan mendapatkan pembebasan bersyarat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sebelumnya, Nazaruddin telah diusulkan mendapat pembebasan bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengajuan bebas bersyarat Nazaruddin kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sudah dilakukan sejak 23 Desember 2017.
Beberapa alasan Nazaruddin mendapat remisi yakni karena menjadi Justice Collaborator dan telah membayar denda.
Pengajuan pembebasan bersyarat Nazaruddin dihitung dari jumlah masa tahanan dikurangi total remisi dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
Jika pengajuan PB dikabulkan Dirjen Pemasyarakatan maupun Yasonna, mantan kader Demokrat itu bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020. Sementara, waktu bebas sebenarnya Nazar pada 31 Oktober 2023.
(wis)