Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengumumkan Gubernur Jambi Zumi Zola tersangka hari ini, Jumat (2/2), meski peningkatan statusnya sudah sejak Sabtu (24/1) lalu. KPK mengungkapkan, pengumuman itu baru dilakukan karena tak ingin mengganggu kerja penyidik di lapangan.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan lembaga antirasuah tak langsung mengumumkan status tersangka Zumi dan anak buahnya itu dalam dugaan penerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar.
"Kami harus tunggu penyidik kerja di lapangan supaya mereka tidak terganggu dengan yang macam-macam," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basaria mengatakan, tak ada maksud untuk menunda pengumuman tersangka mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu dan Arfan. Menurut dia, selang sehari, atau Kamis 25 Januari 2018, pihaknya langsung mencegah Zumi ke luar negeri.
"Tidak ada penundaan pengumuman, sudah ditetapkan sejak 24 Januari, segera itu tanggal 25 dilakukan cegahnya," tuturnya.
Kabar penetapan tersangka Zumi sudah mencuat sejak beberapa hari lalu. Salah satu indikasinya surat pencegahan yang dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Dalam surat itu nama Zumi disebut sebagai tersangka.
Zumi diduga mengumpulkan uang sebanyak Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha yang menggarap proyek di lingkungan Pemprov Jambi lewat Arfan dan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik. Namun, KPK belum mau membeberkan identitas pihak pemberi uang tersebut.
Uang Rp6 miliar itu yang kemudian digunakan sebagai 'uang ketok' kepada anggota DPRD Jambi untuk pengesahan RAPBD 2018.
Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(osc/atk)