Zumi Zola Diduga Kumpulkan Rp6 M dari Proyek untuk Suap RAPBD

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 02 Feb 2018 18:34 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan tersangka penerimaan hadiah Rp6 miliar terkait sejumlah proyek. Diduga duit sebanyak itu untuk suap pengesahan RAPBD Jambi.
Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan tersangka penerimaan hadiah Rp6 miliar terkait sejumlah proyek. Diduga duit sebanyak itu untuk suap pengesahan RAPBD Jambi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Jambi Zumi Zola bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018. Total uang 'ketuk' pengesahan yang diberikan sebanyak Rp6 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Zumi diduga mengumpulkan duit dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi. Dari situ, Zumi dan anak buahnya diberikan ke anggota DPRD Jambi sebagai 'pelicin' pengesahan RAPBD 2018.

"Para kepala dinas bersama gubernur (uangnya) ditampung, pasti mereka kumpulkan dari kontraktor. Yang kita temukan ada beberapa (pengusaha/pihak swasta). Kira-kira modus operandinya seperti itu dulu," ujar Basari di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Basaria melanjutkan, dari awal operasi tangkap tangan dalam kasus ini, KPK sudah mencurigai Zumi turut terlibat. Zumi sebagai orang nomor satu di Jambi tak mungkin tidak mengetahui uang 'ketuk' pengesahan RAPBD tersebut.

"Logikanya apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPR agar ketok palu terjadi untuk penetapan APBD 2018. Cara berpikirnya seperti ini, apapun alasannya ada keikutsertaan kepala daerah, dalam hal ini gubernur," ujar Basaria.

Selain Zumi, KPK juga menetapkan Kepala bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan sebagai tersangka pada kasus ini.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun KPK memastikan tak berhenti pada penetapan tersangka Zumi dan Arfan. Selanjutnya KPK membidik sejumlah pihak swasta yang diduga memberikan uang ke Zumi terkait proyek-proyek di Jambi.

"Para pengusaha akan kita umumkan, kemungkinan tidak hari ini," ujar dia.


KPK membongkar dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018 lewat operasi tangkap tangan (OTT). Ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus 'uang ketuk' RAPBD tersebut, tiga di antaranya anak buah Zumi di Pemprov Jambi.

Keempat tersangka itu, yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin; dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total Rp6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi. Sementara Rp1,3 miliar sisanya disinyalir sudah diterima sejumlah anggota DPRD Jambi. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER