Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus suap-menyuap di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November lalu. Praktik suap itu diduga untuk memuluskan pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi tahun anggaran 2018.
Kasus tersebut turut menyerat Gubernur Jambi Zumi Zola. Orang nomor satu di Jambi itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT, lembaga antirasuah mengamankan 16 orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifudin.
KPK mensinyalir Pemprov lewat tiga anak buah Gubernur Jambi Zumi Zola itu menyiapkan 'uang ketok' sebesar Rp6 miliar untuk anggota DPRD Jambi yang diserahkan lewat Supriyono. Jejak keterlibatan Zumi pun mulai didalami usai terbongkarnya kasus dugaan suap tersebut.
"Apakah kasus ini ada perintah gubernur, masih dalam pengembangan apa ada perintah khusus atau tidak. Tapi segera mungkin akan ada kepastian ada perintah atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat mengumumkan penetapan tersangka empat orang tersebut, 29 November 2017 lalu.
Beberapa hari setelah pengumuman tersangka, pada 1 Desember 2017, tim penyidik KPK langsung melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk kantor Zumi Zola.
Penyidik KPK turut memasuki ruang kerja Zumi. Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK membawa sejumlah dokumen pembahasan anggaran.
Selang satu bulan, penyidik KPK memanggil Zumi, tepatnya pada Jumat (5/1). Namun, usai diperiksa Zumi membantah memerintahkan anak buahnya menyerahkan 'uang ketok' sebesar Rp6 miliar kepada anggota DPRD Jambi untuk pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.
"Saya sudah menyampaikan kepada (penyidik), yang penyerahan dana itu, saya tidak tahu menahu," kata Zumi.
Selang dua pekan, pada Senin (22/1), Zumi kembali dipanggil oleh lembaga antikorupsi. Pemanggilan Zumi saat itu terkait pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.
 Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkilfi (kiri) dan Wakil Gubernur Fachrori Umar (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Kabar penetapan tersangka Zumi pun telah mencuat beberapa hari belakangan ini.
Erwan Malik, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka menyatakan, Zumi merupakan calon tersangka dalam kasus suap ini. Dia membenarkan bila KPK akan menjerat Zumi sebagai tersangka selanjutnya.
"Iya (Zumi Zola calon tersangka selanjutnya)," kata Erwan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1).
Erwan pun meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Menurut Erwan, dalam waktu dekat lembaga antirasuah akan mengumumkan tersangka baru.
"Tunggu satu sampai dua minggu lagi ya," tuturnya ketika itu.
Tim penyidik KPK kemudian menggeledah rumah dinas Zumi. Penggeledahan tersebut berdasarkan penyidikan baru perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Namun, KPK belum merilis hasil penggeledahan tersebut.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak membantah pihaknya telah menetapkan Zumi sebagai tersangka. Namun, Saut meminta publik bersabar dan pihaknya akan segera mengumumkan dalam waktu dekat.
"Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," kata Saut, Rabu (31/1).
Zumi telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 25 Januari lalu. Pencegahan terkait penanganan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Dalam surat pencegahan itu, status Zumi sudah tertulis sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga tak membantah pihaknya telah menetapkan Zumi sebagai tersangka. Namun, KPK belum bisa menyampaikan pengumuman resmi penetapan tersangka Zumi.
"Hasil dari pengembangan perkara belum dapat disampaikan saat ini," kata Febri dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Kamis (1/2).
Kabar Zumi jadi tersangka dikonfirmasi hari ini (2/2). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penyidik sudah punya alat bukti cukup untuk menjadi Zumi sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal
12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Zumi merupakan Gubernur Jambi periode 2016-2021. Pria kelahiran 37 tahun silam itu resmi menjabat 12 Februari 2016. Sebelumnya dia merupakan Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016. Zumi adalah anak mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin.
(pmg/sur)