Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas penyidikan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Kini berkas penyidikan Fredrich disebut tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Padahal, tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu sedang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dibuka pada Senin 5 Februari 2018.
"Hari Senin 5 Januari 2018, akan dilaksanakan sidang praperadilan Fredrich Yunadi melawan KPK," kata kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa saat dikonfirmasi, Jumat (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca pada kasus Setnov, praperadilan yang diajukan Fredrich terancam gugur. Permohonan praperadilan dapat gugur sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 ayat 1 KUHP.
Ketika itu, Setnov yang telah mengajukan praperadilan lebih dulu, sebelum berkas perkara korupsi proyek e-KTP dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, harus 'gigit jari'.
Praperadilan yang diajukan Setnov gugur setelah majelis hakim membuka sidang dan jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan perkara korupsi proyek e-KTP.
Namun, Refa meyakini praperadilan Fredrich yang diajukan pihaknya tak akan begitu saja gugur. Menurut dia, KPK masih membutuhkan waktu sampai surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Refa menyebut, KPK harus menyusun surat dakwaan terlebih dahulu, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara itu, masih ada mekanisme di pengadilan, sehingga tak bisa langsung disidangkan.
"Jadi eggak otomatis gugur, tunggu dulu. Kita lihat persidangan di sana kapan digelarnya. Mudah-mudahan sih saya berharap masih ada waktu buat kita," kata Refa.
KPK kemarin telah melengkapi berkas penyidikan Fredrich ke tahap penuntutan. Saat ini jaksa penuntut umum KPK tengah menyusun surat dakwaan Fredrich. Mereka memiliki waktu sedikitnya 14 hari untuk menyelesaikan surat dakwaan.
Fredrich sempat menolak pelimpahan berkasnya. Meskipun demikian, penyidik KPK tetap melanjutkan proses pelimpahan tersebut. Penolakan Fredrich dituangkan dalam berita acara pelimpahan.
Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil yang disopiri Hilman Mattauch (kala itu kontributor Metro TV) pada 16 November 2017.
Namun, Fredrich membantah melakukan manipulasi data medis terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu. Dia juga membantah memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau untuk merawat Setnov.
(kid)