Kelalaian itu, katanya, diketahui setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), pada Senin (5/2), dan pemeriksaan sebanyak delapan saksi. Kelalaian itu, ungkapnya, terjadi saat pemasangan alat berat untuk mengangkat bantalan beton atau launcher gantry di proyek tersebut.
"Ada kelalaian saat pemasangan itu (launcher gantry). Hanya saja, siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian itu masih kami dalami, belum bisa kami tentukan," ujar Sapta saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Launcher gantry itu dikendalikan oleh seorang operator berinisial AN. Namun, Sapta mengatakan, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan kelalaian tersebut. Sejauh ini, dia mengaku masih mencari fakta-fakta lainnya terkait peristiwa itu.
Lihat juga:Crane Ambruk Saat Jatinegara Diguyur Hujan |
Kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa itu, kata Sapta, diduga melanggar Pasal 359 KUHP.
Peristiwa tersebut mengakibatkan empat orang tewas. Keempat korban itu yakni Jaenudin (44), Dami Prasetyo (25), Joni Fitrianto (19), dan Jana Sutisna (44). (arh/gil)