Polisi: Insiden Crane Ambruk Jatinegara Akibat Kelalaian

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 05 Feb 2018 18:59 WIB
Polres Jakarta Timur menemukan unsur kelalaian dalam proses pemasangan alat pengangkat beton dalam proyek rel ganda di Jatinegara.
Bantalan crane pengangkat beton jalur kereta ambruk, di Jatinegara, Minggu (4/2). Polisi menyebut adanya kelalaian dalam insiden yang menewaskan empat orang itu.(Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengungkapkan, ada unsur kelalaian dalam peristiwa jatuhnya bantalan rel pada proyek Double-Double Track (DTT) kereta api, Jatinegara, Jakarta Timur, yang menewaskan empat orang, pada Minggu (4/2).

Kelalaian itu, katanya, diketahui setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), pada Senin (5/2), dan pemeriksaan sebanyak delapan saksi. Kelalaian itu, ungkapnya, terjadi saat pemasangan alat berat untuk mengangkat bantalan beton atau launcher gantry di proyek tersebut.

"Ada kelalaian saat pemasangan itu (launcher gantry). Hanya saja, siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian itu masih kami dalami, belum bisa kami tentukan," ujar Sapta saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa jatuhnya bantalan rel itu, kata Sapta, terjadi karena launcher gantry yang dilepaskan sebelum pemasangan berada pada posisi yang tidak pas. Posisi tersebut mengakibatkan alat tersebut terlepas dari bantalan yang membuatnya tergelincir dan jatuh.

Launcher gantry itu dikendalikan oleh seorang operator berinisial AN. Namun, Sapta mengatakan, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan kelalaian tersebut. Sejauh ini, dia mengaku masih mencari fakta-fakta lainnya terkait peristiwa itu.

"Iya (operator yang mengendalikan). Makanya dibilang ada kelalaian tetapi siapa yang bertanggung jawab masih butuh pendalaman," ujar dia.

Polisi sejauh ini telah memeriksa delapan saksi. Namun tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi lainnya agar mempermudah dalam menetapkan tersangka dugaan kelalaian tersebut.

Kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa itu, kata Sapta, diduga melanggar Pasal 359 KUHP.

Peristiwa tersebut mengakibatkan empat orang tewas. Keempat korban itu yakni Jaenudin (44), Dami Prasetyo (25), Joni Fitrianto (19), dan Jana Sutisna (44). (arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER