Absen di Praperadilan, KPK 'Tantang' Fredrich di Tipikor

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 05 Feb 2018 15:12 WIB
KPK tak hadir di sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi hari ini. KPK justru 'menantang' eks pengacara Setnov itu hadir di sidang perdana pokok perkara.
KPK tak hadir di sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi hari ini. KPK justru 'menantang' eks pengacara Setnov itu hadir di sidang perdana pokok perkara. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. KPK ‘menantang’ Fredrich hadir di sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang akan digelar tiga hari lagi.

Lembaga antirasuah itu absen di sidang pertama praperadilan Fredrich karena mengaku masih mempelajari permohonan yang diajukan tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu.

"Kami menghormati panggilan dari PN Jaksel, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilalukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Di sisi lain, sidang perdana perkara pokok Fredrich sendiri dibuka pada Kamis (8/2) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Febri, tim yang menghadapi sidang praperadilan dan perkara pokok juga berbeda.

"Proses ini kan berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan juga berbeda dengan tim perkara pokok," tuturnya.

Febri justru meminta pihak Fredrich untuk hadir pada sidang perdana perkara pokok yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurutnya, Fredrich tak perlu khawatir bertemu dengan KPK di persidangan perkara pokok.

"Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja perkara pokok. Karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial," kata Febri.


Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho memutuskan menunda sidang praperadilan Fredrich, setelah Tim Biro Hukum KPK tak hadir. Sidang akan kembali dibuka pada Senin (12/2).

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa kecewa dengan KPK yang memilih tak menghadiri sidang praperadilan perdana kliennya. Refa menuding KPK tak menghargai persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi kalau sekarang KPK meminta penundaan, tidak menghargai yang mulia dan tak menghargai persidangan ini," ujarnya.


Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.

Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017.

Namun, Fredrich membantah melakukan manipulasi data medis terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu. Dia juga membantah memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau untuk merawat Setnov. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER