Pangkas Birokrasi, Tjahjo Umumkan Pencabutan 51 Regulasi

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 07 Feb 2018 12:02 WIB
Di depan kepala daerah se-Indonesia, Tjahjo mengatakan pencabutan Permendagri sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo karena dinilai menghambat.
Mendagri Tjahjo Kumolo membatalkan 51 Permendagri yang dinilai hanya memperpanjang rantai birokrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengumumkan pencabutan 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri dalam rapat koordinasi bersama gubernur dan sekretaris daerah seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2).

Tjahjo mengatakan pembatalan puluhan permendagri itu atas arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Sesuai arahan bapak presiden, saya sampaikan kepada gubernur dan ketua DPRD Provinsi, hari ini saya mengumumkan pencabutan 51 Permendagri yang menghambat birokrasi, rantai birokrasi yang cukup panjang," Kata Tjahjo saat memberikan pidato dari atas podium.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo tak menyebut secara spesifik 51 Permendagri yang dicabutnya. Ia hanya mengatakan Permendagri yang dicabut adalah yang berkutat di bidang pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, serta pelatihan dan pendidikan.

Lalu, aspek usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, serta perencanaan, pembangunan, dan tata ruang.

"Di samping itu, kami juga cabut RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Desa agar kepala desa fokus menggunakan anggaran desa," kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, pencabutan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memudahkan investasi.

Dia berharap setelah pencabutan 51 Permendagri, pemerintah daerah dapat mengembangkan daerahnya masing-masing secara lebih optimal.

Pada Selasa (6/2), Tjahjo telah terlebih dulu menyatakan membatalkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).

Permendagri itu sebelumnya telah menuai kritik dari kalangan akademisi karena berpotensi menyulitkan izin penelitian.

Dalam Permendagri itu disebutkan bahwa Kemendagri berwenang menolak menerbitkan izin apabila tema yang akan diteliti berpotensi menimbulkan 'dampak negatif'. Namun, tidak ada penjelasan mengenai frasa 'dampak negatif' yang dimaksud. Sejumlah kalangan peneliti lantas melontarkan kritik.

"Kembali dulu ke aturan lama," ujar Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan, kemarin malam.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER