"Memang harus dibuat Undang-undangnya, darurat itu," kata Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (2/2).
Fahri mengatakan, rekomendasi untuk membuat UU tentang Penyadapan sesuai dengan putusan MK Nomor 20/PUU-XIII/2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK juga mengatakan sampai saat ini belum ada UU yang secara khusus mengatur tentang penyadapan. MK khawatir akan terjadi perbedaan penafsiran atas penyadapan.
Lebih lanjut, Fahri berharap, RUU penyadapan nantinya harus mengatur soal kewenangan aparat penegak hukum selain KPK, seperti Polri dan Kejaksaan agar boleh melakukan penyadapan.
"(RUU penyadapan) untuk semua, tapi paling penting KPK. Karena yang lain ada aturannya di intelijen itu ada penyadapan dan enggak boleh jadi alat bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Pansus Angket KPK akan mengeluarkan rekomendasi final pada akhir masa sidang ini. Salah satu rekomendasi yang akan dikeluarkan yakni mengatur soal penyadapan oleh KPK.
Aturan soal penyadapan itu nantinya akan diatur dan dibahas dalam RUU Penyadapan.
"Caranya tentu mereka menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum, artinya ada nanti UU yang akan kita lakukan atas pengajuan dari DPR tentang RUU Penyadapan," kata anggota Pansus Angket KPK Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/1).
Junimart menjelaskan, dalam RUU Penyadapan akan dibuat aturan teknis seperti bagaimana cara menyadap, lama waktu, siapa yang bisa disadap dan juga soal izin penyadapan.
KPK diklaim akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyadapan. Selain KPK, DPR juga akan meminta pendapat aparat penegak hukum lain. (sur)