Jakarta, CNN Indonesia -- Pansus Angket DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dalam kurun lima tahun ke depan.
Hal tersebut tertuang dalam draf laporan Panitia Angket KPK terkait Pelaksaan Tugas dan Kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30/2002 tentang Pemberantasan Tipikor per 31 Desember 2017.
Dalam dokumen yang diterima
CNNIndonesia.com, rekomendasi itu tertuang pada kesimpulan Pansus Angket KPK untuk aspek kewenangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada KPK, dengan kewenangan-kewenangan yang ada maka dalam kurun waktu 5 tahun agar dapat meningkatkan IPK," demikian kutipan kesimpulan dalam draf tersebut.
IPK adalah peringkat negara-negara di dunia berdasarkan persepsi (anggapan) publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politik yang diterbitkan Transparansi International (TI) sejak 1995 silam.
Berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII), nilai IPK Indonesia tahun 2016 sebesar 37 dari nilai 100. Dengan IPK sebesar itu Indonesia menempati ranking 90 dunia. Posisi Indonesia masih di bawah Singapura dengan skor IPK 84 dan Malaysia dengan skor IPK 49.
Selain meningkatkan IPK, Pansus Angket juga meminta KPK lebih fokus menyelesaikan kasus-kasus tipikor besar termasuk yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara. Rekomendasi itu diharapkan diwujudkan KPK dengan segala kewenangan yang dimilikinya.
"Dan dapat menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara yang hingga saat ini belum diselesaikan," demikian dikutip dari rekomendasi tersebut.
Dalam laporan resmi, pada tahun 2017 lalu KPK melakukan 114 kegiatan penyelidikan, 118 penyidikan, dan 94 kegiatan penuntutan. Seluruh kasus itu terdiri dari kasus baru dan kasus yang pada tahun sebelumnya.
KPK juga diketahui melakukan eksekusi terhadap 76 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam laporan juga menyebut, KPK menerima laporan masyarakat sebanyak 5.532 laporan. Dari hasil verifikasi menunjukkan 3.389 laporan terindikasi tipikor.
(kid/sur)