Tersangka Kedua Kali, Politikus PKS Diduga Cuci Uang Rp20 M

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 07 Feb 2018 18:57 WIB
Yudi Widiana Adia, anggota DPR dari Fraksi PKS, sudah dua kali mendapat status tersangka. Yakni, tersangka suap dan pencucian uang.
Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia, di Jakarta, 2017. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia (YWA) sebagai tersangka. Kali ini, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yudi diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

"Sekurang-kurangnya, YWA diduga menerima dan mengelola kekayaan dari hasil kejahatan sebesar Rp20 miliar," kata dia dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri menyatakan, penelusuran pihaknya menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak.

"Seperti sebidang tanah di beberapa lokasi, sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain," imbuhnya.

Menurut Febri, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Dalam kasus ini, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebelumnya, Yudi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016. Yudi sendiri sudah dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Yudi didakwa menerima uang sekitar Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Dia segera mendengarkan tuntutan hukuman jaksa penuntut umum KPK, setelah diperiksa selaku terdakwa, pada sidang Rabu (7/2).

(arh/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER