Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap para kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota ikut memangkas regulasi atau peraturan daerah (perda) yang cenderung menghambat alur perizinan serta investasi. Hal itu untuk memotong rantai birokrasi agar alur perizinan dan investasi menjadi lebih simpel.
Tjahjo sendiri baru saja mencabut 51 permendagri dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, simpel, serta memudahkan investasi.
"Kemungkinan masih ada perda-perda yang menghambat investasi, perizinan, dan lain-lain," kata Tjahjo dalam rapat koordinasi dengan gubernur seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gimana cara memotong alur birokrasi ini akan bisa berjalan dengan baik," lanjutnya.
Tjahjo menduga masih banyak perda yang perlu dipangkas agar perizinan dan investasi dapat diproses dengan cepat.
Akan tetapi, lanjut Tjahjo, Kemendagri sudah tidak memiliki wewenang untuk memangkas regulasi di tingkat daerah atau perda. Hanya kepala daerah yang bisa memangkas perda yang berlaku di masing-masing daerah melalui Mahkamah Agung.
"Saya kira ini karena keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang enggak bisa kami batalkan perda. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada gubernur, bupati dan wali kota," katanya.
Sebelumnya, Tjahjo baru saja mencabut 51 permendagri dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Pencabutan itu dilakukan dengan tujuan untuk memangkas rantai birokrasi yang begitu panjang dalam proses mendapat perizinan.
Tjahjo mengatakan pencabutan puluhan regulasi itu dilakukan demi kemudahan investasi.
Permendagri yang dicabut Tjahjo berkutat di bidang pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, serta pelatihan dan pendidikan.
Selain itu, aturan di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, serta perencanaan, pembangunan, dan tata ruang.
"Sesuai arahan bapak presiden, saya sampaikan kepada gubernur dan ketua DPRD Provinsi, hari ini saya mengumumkan pencabutan 51 Permendagri yang menghambat birokrasi, rantai birokrasi yang cukup panjang," ujar Tjahjo.
(pmg)