“Mengadili, menyatakan terdakwa Yunus Nafik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan, Senin (22/1).
Yunus bersama pengacaranya Akhmad Zaini dinilai terbukti menyuap panitera PN Jakarta Selatan Tarmizi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan menjatuhkan vonis, majelis hakim menyebut Akhmad tak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
“Seharusnya terdakwa tidak mengikuti permintaan penasihat hukum yang mengurus perkara karena menyimpang dari aturan,” katanya.
Atas vonis tersebut, Yunus menyatakan menerima.
Akhmad sebagai kuasa hukum PT Aquamarine lantas memberikan uang pada Tarmizi untuk memengaruhi hakim agar menolak gugatan Eastern Jason. Uang suap diketahui berasal dari Yunus.
Pemberian uang itu berawal dari permintaan Tarmizi yang mengklaim telah dipercaya Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto untuk ‘mengurus’ perkara tersebut. Kemudian disepakati bahwa Akhmad dan PT Aquamarine akan memberikan uang sebesar Rp425 juta kepada Tarmizi. (wis/sur)