Penyuap Panitera PN Jaksel Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 22 Jan 2018 19:40 WIB
Vonis hakim kepada penyuap panitera PN Jaksel, Yunus Nafik lebih ringan dari tuntutan jaksa 3,5 tahun penjara. Yunus pun menerima hukuman tersebut.
Ilustrasi. (Thinkstock/Wavebreakmedia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidier dua bulan kurungan kepada Direktur PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Yunus Nafik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan, Senin (22/1).

Yunus bersama pengacaranya Akhmad Zaini dinilai terbukti menyuap panitera PN Jakarta Selatan Tarmizi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada Kamis (11/1), majelis hakim pengadilan tipikor juga sudah menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Akhmad dan denda sebesar Rp50 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan menjatuhkan vonis, majelis hakim menyebut Akhmad tak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Kemudian, Akhmad sebagai seorang advokat yang merupakan bagian dari komponen penegak hukum dan paham akan risiko hukum telah mencoreng lembaga peradilan.

Vonis hakim kepada Yunus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 3,5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Yunus telah memiliki rencana dengan Akhmad untuk memenangkan perkara perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap Aquamarine.

“Seharusnya terdakwa tidak mengikuti permintaan penasihat hukum yang mengurus perkara karena menyimpang dari aturan,” katanya.

Atas vonis tersebut, Yunus menyatakan menerima.

Perkara ini bermula ketika Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi sebesar US$7,6 juta dan Sin$131.000 dalam sidang perdata di PN Jakarta Selatan.

Akhmad sebagai kuasa hukum PT Aquamarine lantas memberikan uang pada Tarmizi untuk memengaruhi hakim agar menolak gugatan Eastern Jason. Uang suap diketahui berasal dari Yunus.

Pemberian uang itu berawal dari permintaan Tarmizi yang mengklaim telah dipercaya Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto untuk ‘mengurus’ perkara tersebut. Kemudian disepakati bahwa Akhmad dan PT Aquamarine akan memberikan uang sebesar Rp425 juta kepada Tarmizi. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER