Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak Polri, Kejaksaan, dan KPK menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan kerugian negara atas proyek yang dikerjakan oleh PT Pelindo II.
Hal itu menanggapi hasil pemeriksaan investigatif BPK yang menemukan kerugian sebesar Rp1,86 triliun dalam perpanjangan kerjasama operasi Terminal Peti Kemas Koja dan
Rp741,75 miliar dalam pembangunan Terminal Kalibaru.
Menurutnya, tindaklanjut temuan pemeriksaan investigatif BPK oleh aparat penegak hukum merupakan perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya meminta kepada tiga menegak hukum, kepada KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk segera menindaklanjuti temuan BPK ini,” ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/1).
Bambang menuturkan, akan segera memerintahkan seluruh komisi terkait di DPR untuk menindaklanjuti temuan itu dan meminta memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek di Pelindo II. Ia berharap, kerugian negara tidak terjadi kembali jika pengawasan diperkuat.
Lebih lanjut, Bambang juga mengapresiasi kinerja Pansus Angket Pelindo II yang berhasil membongkar adanya kerugian negara. Ia berharap, Pansus segera menyerahkan laporan akhir dalam masa sidang paripuran terdekat.
“Kalau masa sidang depan Pansus Pelindo II tuntas kan bagus,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, kewenangan untuk menindaklanjuti temuan BPK ada di tangan DPR. Ia berkata, BPK hanya sebatas menindaklanjuti permintaan DPR untuk melakukan pemeriksaan.
"Hasil audit ini kami sudah serahkan ke DPR. Biasanya kemarin juga Ketua Pansus menyerahkan penegak hukum,” kata dia.
 Pelabuhan Kalibaru atau Terminal New Priok di Kalibaru, Jakarta Utara, Senin (18/1). Proyek ini jadi salah satu yang disorot dalam audit investigasi BPK. ( Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu) |
Dalam pemeriksaanya, ia mengaku, BPK telah menyerahkan tiga hasil pemeriksaan investigatif atas proyek Pelindo II yang menjadi permintaan Pansus Angket. Pertama pemeriksaan investigatif kerjsama usaha PT. JICT pada tanggal 12 Juni 2017.
Kedua, pemeriksaan investigatif perpanjangan kerjasama operasi TPK Koja. Ketiga, pemeriksaan investigatif pembiayaan pembangunan Terminal Kalibaru.
Moermahadi menegaskan, ketiga hasil pemeriksaan investigatif itu dapat digunakan oleh aparat penegak hukum sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana.
“Nanti APH (Aparat Penegak Hukum) yang bilang itu pidana atau tidak,” ujarnya.
Senada, Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka beharap APH segera menindaklanjuti temuan BPK karena kerugian negara itu terbilang besar.
"Tamuan ini juga harus kita waspadai supaya tidak terulang lagi dalam kontrak-kontrak kerjasama yang akan datang," ujar dia, di Gedung DPR, Jakarta.
Lebih dari itu, ia juga meminta BPK mengeluarkan rekomendasi agar perpanjangan segala kerjasama PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holdings (HPH) dihentikan. Ia khawatir, kerugian negara akan semakin membengkak jika kerjasama itu terus berlanjut.
"Kami berharap apa rekomendasi dari BPK. Apakah dengan sistematika perpanjangan proses yang terindikasi berbagai peraturan layak diperpanjang," ujarnya.
Sebelum dua hasil investigatif ini, BPK juga telah menyatakan bahwa perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding terindikasi merugikan keuangan negara sebesar US$360 juta atau sekitar Rp4,08 triliun.
Kerugian itu berasal dari kekurangan
upfront fee yang seharusnya diterima oleh PT Pelindo II dari perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoprasian PT JICT.
Seluruh kerjasama proyek antara Pelindo II dan HPH terjadi di masa kepemimpinan mantan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino.
(arh)