Jakarta, CNN Indonesia -- Meski pernah ikut tender proyek percetakan e-KTP dan mengaku sebagai perusahaan bergerak di bidang percetakan, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono mengatakan, bekas perusahaannya itu tak memiliki aset-aset, termasuk mesin cetak.
"Aset-aset enggak ada. [Mesin cetak] enggak ada," kata dia saat bersaksi untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP, mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2).
PT Murakabi sendiri disebut milik keluarga Setya Novanto. Itu terungkap dari persidangan sebelumnya. Penguasaan keluarga Setnov terhadap saham di PT Murakabi dilakukan lewat PT Mondialindo Graha Perdana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri Setnov, Deisti Astriani Tagor dan putranya, Rezha Herwindo menguasai saham di PT Mondialindo. Keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi, dan putrinya, Dwina Michaella, juga memiliki saham di PT Murakabi.
Jaksa penuntut umum KPK, Abdul Basir, tampak heran dengan jawaban Deniarto lantaran PT Murakabi bergerak di bidang percetakan. Dia kemudian bertanya tentang cara PT Murakabi melakukan percetakan jika mendapat sebuah proyek.
"Di-subkontrak," jawab Deniarto.
"Inilah yang merusak. Istilahnya hanya pinjam bendera," timpal Jaksa Basir.
Deniarto mengatakan, PT Murakabi berkantor di lantai 27, Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, pada unit yang merupakan milik Setnov. Namun, perusahaan yang membentuk konsorsium untuk mengikuti lelang proyek e-KTP pada 2011 itu sudah dibubarkan.
"Kita, legal, dengar masalah e-KTP. Karena pribadi saya enggak ada hubungannya sama sekali. Saya bilang Irvanto bubarin saja," ujarnya.
Deniarto menambahkan, Irvanto sempat menyampaikan bahwa PT Murakabi akan mengikuti proyek e-KTP. Deniarto juga mengklaim pernah menyarankan agar Irvanto mengurungkan niatnya itu.
"Kalau bisa jangan ikut tender itu, takut tak bisa tertangani," aku dia.
(arh/pmg)