Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian telah mewajibkan pengendara sepeda motor melalui jalur khusus di kawasan MH Thamrin sejak 5 Februari lalu. Dalam tiga hari terakhir, polisi menilang 643 pengendara motor karena melanggar marka jalan khusus motor.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pelanggaran lalu lintas tersebut terjadi selama 5-7 Februari. Sebanyak 643 pemotor yang tidak melalui jalur khusus motor yang telah disediakan.
"Pada umumnya mereka (pesepeda motor) sudah menggunakan jalur lalu lintas yang disediakan tapi dari hasil penindakan selama tiga hari didapatkan 643 pelanggar," ujar Budianto kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiyanto mengatakan, kewajiban pengendara motor melintas di jalur khusus telah tercantum dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf B Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Para pelanggar, kata Budiyanto, dapat dipidana dua bulan kurungan penjara dan atau denda maksimal Rp500 ribu.
"Iya itu semua pelanggar marka jalan, sudah diatur dalam Undang-Undang," tuturnya.
Pihak kepolisian sebelumnya telah mensosialisasikan soal penggunaan lajur kiri itu sejak Senin (29/1) hingga Minggu (4/2). Polisi wanita (polwan), Cakra Woman Respon juga dibentuk untuk berjaga di sepanjang jalur Thamrin.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra sebelumnya mengatakan penertiban lalu lintas tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pasca kembali diperbolehkannya sepeda motor melintas di jalur Thamrin.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jumlah kendaraan di Thamrin meningkat menjadi 35 persen sejak jalur tersebut dibuka bagi pengendara motor.
(osc/gil)