Pasal Pelibatan MKD DPR Rawan Digugat dan Dibatalkan

Arif Hulwan Muzayyin | CNN Indonesia
Kamis, 08 Feb 2018 17:37 WIB
Upaya DPR memasukkan pasal pertimbangan dari MKD dalam pemeriksaan terhadap anggota dewan rawan digugat dan dibatalkan.
Gedung MK, Jakarta, 2016. MK menyebut, DPR baiknya mempertimbangkan putusan uji materi dalam merevisi pasal perizinan pemeriksaan anggota dewan. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, perubahan pasal 245 ayat (1) UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) untuk mengakomodasi keterlibatan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR dalam izin pemeriksaan anggota dewan rentan diuji materi dan dibatalkan.

"Dalam pandangan MK, kalaupun (pasal) itu disahkan, sebagai produk legislasi itu sah. Tapi ini potensial diuji (materi) dan dinyatakan inkonstitusional (oleh MK) besar," ujarnya, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/2).

Pasal 245 ayat (1) UU MD3 pernah dibatalkan MK melalui putusan putusan Nomor 76/PUU XII/2014, pada 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum dibatalkan, pasal itu menyebut bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Putusan MK kemudian mengubah pasal itu menjadi keharusan mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Pertimbangannya, di antaranya, potensi konflik kepentingan karena MKD diisi oleh anggota DPR juga, MKD tidak terkait dengan sistem peradilan pidana, dan mekanisme checks and balances antara legistalitif dan eksekutif.

"Intinya kalau dalam legislasi, putusan MK ya ikuti saja, laksanakan, hindarkan problem inkonstitusional," sarannya.

Fajar mengaku masih akan membaca rumusan lengkap dari pasal UU MD3 hasil revisi terbaru itu. Namun demikian, ia menyarankan agar pembuat undang-undang untuk mempertimbangkan dengan serius norma-norma yang pernah dibatalkan oleh MK demi kebaikan bersama.

"Kalau enggak nanti hanya bolak-balik aja kalau begini. Negara ini enggak jadi baik, tertata hukumnya. Sudah dibatalkan MK, dibuat, dibatalkan lagi, dibuat lagi," cetusnya.

Terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut bahwa revisi pasal ini tidak melanggar perundangan.

Kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk merevisi pasal ini tercapai, pada Rabu (7/2) malam, dalam proses revisi UU MD3. Selain itu, para pihak menyepakati penambahan kursi pimpinan DPR, MPR, dan DPD. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER