Pansus Angket Ingatkan KPK Wajib Jalankan Rekomendasi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 09 Feb 2018 13:16 WIB
Komitmen KPK memberantas korupsi di Indonesia disebut wajib dipertanyakan jika tidak menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket KPK.
Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan publik akan mempertanyakan KPK jika tidak menjalankan rekomendasi Pansus. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut wajib melaksanakan hasil rekomendasi yang dikeluarkan Panitia Khusus Hak Angket (Pansus Angket KPK) usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan keabsahan pansus.

Anggota Pansus Masinton Pasaribu menilai, putusan MK telah memuliakan fungsi pengawasan yang dilaksanakan DPR melalui hak angket.

"Kedua, dengan putusan MK maka KPK wajib melaksanakan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket KPK yang nantinya akan disampaikan ke sidang paripurna," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2).

Dengan rekomendasi itu, Masinton mengatakan KPK diharapkan melakukan pembenahan internal dan konsisten dalam agenda pemberantasan korupsi sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga bahwa adalah selama ini Pansus Angket KPK bekerja itu sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPR dengan prinsip-prinsip check and balance antar lembaga negara," ujarnya.

Jika tidak melaksanakan rekomendasi pansus, kata Masinton, komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK patut dipertanyakan publik. Pasalnya, selama pansus bekerja, terdapat temuan-temuan di internal KPK yang harus dibenahi, baik dari sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, tata kelola anggaran, juga sistem penegakan hukumnya.

"Pemberantasan korupsi kita akan berjalan di tempat, enggak akan penah baik dan tidak akan pernah mampu membangun sistem antikorupsi yang kuat dan kokoh, yang punya visi ke depan, ya cuma begini-begini saja," katanya.

Meski demikian, keberadaan KPK disebut tidak perlu dikaji ulang jika tidak melaksanakan rekomendasi pansus. Menurutnya, KPK hanya perlu memperbaiki diri.

"Enggak perlu dikaji ulang, dianya aja yang diperbaiki, kalau mau dikaji ulang kalau korupsinya sudah bisa ditekan dan indeks anti korupsi kita menjadi baik," ujarnya.

MK sebelumnya telah menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang membahas mengenai Pansus Angket KPK. Putusan itu teregisterasi dengan nomor 36/PUU-XV/2017.

Dengan putusan ini, Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tetap sah dan berjalan terus. dalam arti lain KPK merupakan objek dari pansus angket.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi berpendapat bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif penunjang pemerintah karena dibentuk berdasarkan undang-undang. Karena itu, pembentukan Pansus Angket KPK telah sesuai dengan undang-undang. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER