Lembaga Pengawas KPK Tak Masuk Rekomendasi Pansus Angket

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 07 Feb 2018 20:33 WIB
Pansus Angket KPK menyepakati laporan akhir untuk dibawa ke paripurna DPR, pekan depan. Usulan pembentukan lembaga pengawas KPK tak masuk rekomendasi.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, mekanisme pengawasan diserahkan kepada kebijakan internal KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati laporan dan rekomendasi akhir untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Usulan pembentukan lembaga pengawas KPK tidak masuk dalam rekomendasi akhir tersebut.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, mekanisme pengawasan diserahkan kepada kebijakan internal KPK. Terlebih, sebagai lembaga negara, KPK memiliki kewajiban melaporkan hasil kinerja kepada DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Lembaga pengawas lebih pada kebijakan internal KPK. Jadi artinya kita tidak memutuskan harus ada, tapi kita mengatakan bahwa ada persoalan di KPK terkait masalah internal yang satu sama lain itu juga nampak di permukaan," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/2). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Politikus Partai Golkar itu juga mengatakan, tidak ada rekomendasi penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan dalam laporan akhir pansus. Begitu pun dengan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Laporan dan rekomendasi akhir itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada pekan depan. Hal itu merupakan keputusan rapat pleno dari enam fraksi yang tergabung di Pansus.

"Jadi setuju ke paripurna, menyelesaikan tugasnya, tidak ada lagi perpanjangan, itu selesai," katanya.

Agun mengatakan, Pansus telah meminta Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan rapat paripurna penyampaian laporan akhir pada 14 Februari 2018 dan rapat konsultasi sebelum agenda itu digelar.

Dalam laporan akhir Pansus, menurut Agun, ada empat aspek yang dinilai bakal memperkuat KPK di bidang kelembagaan, kewenangan, SDM dan anggaran.


Salah satu isi laporan akhir itu, menurutnya adalah Pansus sepakat meminta KPK lebih transparan dan terukur serta bersinergi antarlembaga negara lainnya, terutama aparat penegak hukum termasuk dengan DPR.

Pansus juga menekankan agar KPK melakukan harmonisasi terhadap lembaga-lembaga negara yang lain untuk menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang baik.

"Sehingga pemberantasan korupsi itu KPK enggak jalan sendirian. Selama ini kan kerja sendiri," katanya.

Di bidang pencegahan, Pansus juga sepakat memberi penambahan anggaran agar KPK dapat maksimal melakukan kampanye dan sosialisasi pencegahan korupsi.


Menurut Agun, nantinya sebelum disampaikan dan diambil keputusan dalam rapat paripurna, Pansus Angket bakal mengirim laporan terlebih dulu kepada KPK.

"Kita yang penting jangan ada kesan seolah-olah DPR membuat kesimpulan, membuat rekomendasi itu tanpa memberitahukan lebih dahulu dengan pihak yang menjadi subjek maupun objek," ujarnya.

Agun menambahkan, rekomendasi pansus kepada KPK tidak bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Namun, penyampaian itu mengacu Pasal 172 UU Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Tentunya pelaksanaan dan lain-lain itu bergantung orang yang diberikan rekomendasi," katanya. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER