Buronan Kasus Kondensat Diduga Ubah Identitas di Luar Negeri

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 09 Feb 2018 13:29 WIB
Polri menduga buronan kasus korupsi penjualan kondensat, Honggo Wendratmo, menggunakan identitas lain dalam persembunyiannya di luar negeri.
Polri menduga buronan kasus korupsi penjualan kondensat, Honggo Wendratmo, menggunakan identitas lain dalam persembunyiannya di luar negeri. (Rinaldy Sofwan Fakhrana/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polri menduga buronan kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Honggo Wendratmo, menggunakan identitas lain dalam persembunyiannya di luar negeri.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Polri Brigadir Jenderal Napoleon Bonaparte mengatakan, Honggo diduga menggunakan nama samaran untuk bepergian ke luar negeri atau menghindari kejaran polisi.

Napoleon berkata, Polri telah bekerja sama dengan Imigrasi di Singapura untuk menggunakan teknologi pengenalan wajah.
"Ada, ada nama Chinese dan alias-alias itu tetap jadi satu hal yang perlu kami sebarkan ke Singapura," kata Napoleon di Markas Besar Polri, Kamis (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain ke Singapura, lanjutnya, Polri juga berupaya menelusuri persembunyian Honggo di beberapa negara di kawasan Asia Pasifik.

Menurut dia, berdasarkan data perjalanan yang diperoleh pihaknya diketahui bahwa Honggo kerap mengunjungi sejumlah negara di kawasan Asia Pasifik.

"Ada beberapa negara, terutama di Asia Pasifik. Terutama yang travel record-nya sering dikunjungi itu di Asia Pasifik," ujar jenderal bintang satu itu.
Napoleon menambahkan, pihaknya juga telah mengambil rekam medis Honggo di salah satu rumah sakit di Singapura.

Honggo terakhir kali diketahui berada di Singapura untuk operasi jantung. Namun, ia dikabarkan sudah keluar dari rumah sakit sejak 2016.

Honggo merupakan salah satu dari tiga tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI yang sudah diusut sejak 2015. Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara lengkap, namun terhambat melimpahkannya ke Kejaksaan Agung karena absennya Honggo.

Dalam kasus ini, polisi memisahkan berkas perkara menjadi dua. Berkas perkara pertama, dengan tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, sedangkan berkas perkara kedua milik Honggo.
Kejaksaan Agung sendiri menyatakan, kedua berkas perkara tersebut lengkap alias P21 pada Rabu (3/1). Namun, sebulan lebih berlalu, pihak kepolisian belum juga melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.

Keberadaan Honggo yang belum ditemukan hingga kini dianggap menjadi salah satu penyebab pelimpahan dari polisi ke jaksa belum dilakukan. (pmg/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER