Pansus Angket KPK Bantah Terlibat Soal Aturan Panggil Paksa

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 09 Feb 2018 15:38 WIB
Dalam revisi UU MD3, aturan pemanggilan paksa pada Pasal 73 mengalami penambahan dua ayat. Salah satu ayat mengatur soal DPR bisa memanggil paksa lewat polisi.
Masinton Pasaribu membantah Pansus Angket KPK terkait dengan tambahan aturan pemanggilan paksa. Dalam revisi UU MD3, aturan pemanggilan paksa pada Pasal 73 mengalami penambahan dua ayat. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Penambahan aturan tentang pemanggilan paksa dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disebut tidak berkaitan dengan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK).

Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, tambahan aturan ini berasal dari pertanyaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi III DPR terkait hukum acara pemanggilan paksa di UU MD3.

"Tidak ada kaitannya (dengan Pansus Angket KPK). Itu cuma menegaskan saja, kemarin dalam rapat kita bersama Kepolisian, alasan mereka belum diatur hukum acaranya," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pansus Angket pernah dua kali memanggil KPK untuk diminta konfirmasi atau klarifikasi terhadap hasil temuan. Namun, dari dua kali panggilan KPK selalu tidak hadir dengan alasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi tentang keabsahan pansus.

Atas sikap KPK itu, wacana pemanggilan paksa melalui bantuan kepolisian sempat dimunculkan oleh Pansus. Namun, wacana itu mentah karena Tito menolak lantaran tidak memiliki hukum acara terkait hal tersebut.

"Ini kan berbeda hukum acara antara konteks penegakan hukum dengan UU MD3 yang melaksanakan fungsi pengawasan secara politik," katanya.


Pada Pasal 73 ayat 4 diatur bahwa DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan kepolisian jika seorang yang dipanggil DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, tidak hadir tiga kali berturut-turut.

Dalam revisi UU MD3, Pasal 73 mengalami penambahan dua ayat. Pada ayat 5 diatur bahwa Pimpinan DPR dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Kapolri terkait alasan pemanggilan paksa dan Kapolri memerintahkan anak buahnya untuk memanggil paksa subjek yang dipanggil DPR.

Sementara ayat 6 dan 7, kepolisian dapat melakukan penyanderaan selama 30 hari dalam menjalankan panggilan paksa.


Terkait penyanderaan, Masinton mengatakan itu dilakukan jika seseorang tiga kali tidak memenuhi panggilan dari DPR. Bentuk penyanderaan akan diserahkan kepada kepolisian.

"Ya kayak ditahan sementara lah," katanya.

Masinton juga tidak peduli jika aturan tersebut dianggap sebagai pasal otoriter yang bersifat represif. DPR, kata dia, juga siap jika pasal tersebut digugat ke MK.

"Kalau dianggap ini bertentangan silakan diuji. Kan ruangnya diberikan negara oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER