Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK), Masinton Pasaribu membantah pihaknya 'masuk angin', terutama dalam hal rekomendasi untuk KPK.
"Enggak ada, kita dari awal solid," ujarnya saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Jumat (9/2).
Masinton beranggapan, dugaan terkait adanya penggembosan pansus berasal dari pihak-pihak yang ingin melihat DPR dan KPK gaduh. Selain itu, dugaan tersebut juga karena ada pihak yang tidak menginginkan fungsi pengawasan DPR berjalan secara optimal dan efektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mashinton mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan bertujuan untuk kebaikan KPK, bukan sebaliknya, menggerogoti lembaga antirasuah tersebut.
"Rekomendasi ini kan untuk membenahi, bukan untuk menggerogoti kewenangan KPK," katanya.
Pengawasan KPKTerkait pengawasan terhadap KPK, Mashinton menambahkan, lembaga pengawas independen yang merupakan rekomendasi pansus tidak hanya ditujukan kepada KPK.
Lembaga atau dewan pengawas akan dibentuk terintegrasi dengan aparat penegak hukum yang melakukan tugas pemberantasan korupsi, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.
Anggota Komisi III itu melanjutkan, rekomendasi lembaga pengawas itu merupakan saran dari para pakar hukum setelah Pansus berkonsultasi.
"Itu nanti dilakukan bukan hanya untuk KPK. Tapi dewas itu diusulkan secara integratif dia, baik terhadap KPK, Kejaksaan dan Kepolisian," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2).
Adapun fungsi pengawasan kepada KPK selama belum terbentuknya lembaga pengawas, akan dikembalikan ke Komisi III DPR yang juga merupakan mitra kerja.
Namun, rekomendasi pembentukan lembaga pengawas diklaim tidak dimasukan dalam laporan akhir yang akan disampaikan di paripurna. Pansus angket, kata dia, hanya meminta KPK untuk fokus kepada empat aspek.
"Berdasarkan temuan-temuan yang ada dalam Pansus Angket dari mulai tata kelola barang rampasan, tata kelola SDM-nya, tata kelola anggaran dan juga sistem penegakkan hukumnya," katanya.
Dalam draf rekomendasi terakhir yang beredar, Pansus merekomendasikan 12 poin, yang menyangkut aspek kelembagaan KPK, kewenangan KPK, anggaran dan tata kelola sumber daya manusia.
Salah satu poin rekomendasi di aspek kelembagaan adalah Pansus meminta kepada presiden dan KPK untuk membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas melalui Peraturan Presiden dalam rangka menciptakan check and balances.
(osc/arh)