8 Fraksi dan Pemerintah Sepakat Komposisi 1-3-1 di RUU MD3

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 08 Feb 2018 04:52 WIB
Delapan fraksi dan pemerintah sepakat penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga kursi pimpinan MPR, dan satu kursi pimpinan DPD dalam revisi UU MD3.
Delapan fraksi dan pemerintah sepakat penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga kursi pimpinan MPR, dan satu kursi pimpinan DPD dalam revisi UU MD3. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Delapan fraksi menyatakan sepakat dengan penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga kursi pimpinan MPR, dan satu kursi pimpinan DPD di dalam revisi UU Nomor 17/2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) untuk dibawa ke paripurna.

Kesepakatan tercapai dalam rapat Panja antara Baleg DPR dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/2) dini hari. Delapan fraksi yang menyetujui penambahan kursi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PKB, Hanura. Sementara partai yang menolak, yakni PPP dan Nasdem.

Dalam rapat itu, pemerintah diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly dan sejumlah staf ahli Kemdagri juga menyatakan sepakat dengan penambahan kursi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Demikian pengambilan keputusan tingkat I revisi ke-2 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 selesai dilaksanakan," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Dossy Iskandar selaku pimpinan sidang seraya mengetuk palu.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, rapat sempat berjalan alot lantaran anggota Fraksi PPP, Arsul Sani mempersoalkan mekanisme pemilihan pimpinan MPR dalam pasal 427a huruf c. Ia tidak sepakat jika kursi Ketua MPR diberikan kepada partai pemenang pemilu karena MPR terdiri dari perwakilan DPR dan DPD.

Frasa 'diberikan' dalam pasal mengenai pemilihan pimpinan MPR, kata dia bertentangan dengan putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009 yang menyatakan frasa 'ditetapkan' dalam UU MD3 tahun 2009 harus dimaknai dengan frasi 'dipilih'. Arsul menilai, jika pasal itu disahkan maka hak konstitusional DPD untuk menjadi ketua MPR diabaikan.

"Jika dilanjutkan akan menimbulkan problem konstitusional berat," ujar Arsul.


Sementara, anggota Fraksi NasDem, Hamdani menyatakan pihaknya dengan tegas menolak semua penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD karena tidak berkorelasi dengan penambahan kualitas kerja parlemen.

NasDem juga meminta revisi UU MD3 dilakukan secara menyeluruh dan dapat berlaku untuk hasil pemilu 2019.

"Fraksi NasDem berpendapat revisi ke-2 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 masih perlu pendalaman," ujar Hamdani.


Di sisi lain, Yasonna menyatakan, persetujuan terhadap hasil pembahasan Panja revisi UU MD3 merupakan dinamika politik. Namun, pemerintah tetap menegaskan komposisi pimpinan dewan dikembalikan ke sistem proposionalitas pada periode legislatif selanjutnya.

"Ini kan dinamika politik saja. Dan ini kita pikir hanya untuk 2014-2019 dan agar ada kompromi untuk kembali kepada sistem asas proporsionalitas yang akan datang. Ya itu lah dinamika politik, demokrasi," ujar Yasonna. (rah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER